Ombudsman Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menegaskan, segala bentuk pelayanan publik harus memberikan keadilan dan tidak diskriminatif.
Hal ini terkait pembentukan bursa kripto yang tersendat, mulai dari pemberian izin bursa berjangka komoditi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Jadi kalau satu perusahaan harus menempuh prosedur yang tadi dianggap berdarah-darah sampai harus dengan berbagai persyaratan, ya harus semuanya melakukan hal yang sama. Jadi prosesnya tidak bisa diskriminatif, nanti akhirnya rasa keadilan yang terluka di masyarakat,” jelas Yeka di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Jawaban tersebut merupakan respons atas aduan yang masuk ke Ombudsman, terkait permohonan izin usaha berjangka komoditi, yang ujungnya kepada permohonan izin pendirian bursa kripto.
Dari sisi pelapor, ujar Yeka, kronologisnya semua prosedur yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi, sudah memenuhi ketentuan berlaku.
Bappebti mengaku, status pengajuan izin usaha pelapor, belum ditolak maupun diterima. Karena itu, Ombudsman akan memeriksa lebih dalam untuk melihat sejauh mana prosedur-prosedur yang ada itu bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini pelapor.
"Saya melihat, Presiden kita Pak Joko Widodo sangat menegakkan pentingnya negara hadir. Artinya memberikan rasa keadilan dan jangan diskriminatif,” sambung Yeka.
Menurut dia, adanya aduan terkait proses pembentukan bursa kripto akan menjadi wawasan atau insight bagi Ombudsman untuk melakukan pencegahan maladministrasi. Pencegahan ini bisa dilakukan dengan dua hal, melakukan systemic review atau assessment (penilaian).
Yeka menambahkan, ke depan Ombudsman bisa melakukan systemic review terkait bursa kripto sehingga muaranya adalah memberikan saran kepada pemerintah. Berdasarkan systemic review ini, Ombudsman bisa membuat saran apakah pasar kripto sangat urgen dibentuk atau sebaliknya.
"Saat ini belum ke arah sana, tetapi kasus ini yang akan menjadi insight. Apalagi nanti kasus sekarang yang pelapor ini ternyata tindakan korektifnya katakanlah tidak dilaksanakan oleh pemerintah, itu juga jadi dorongan untuk Ombudsman meningkatkan peran sertanya untuk masuk dalam kasus ini,” tandas Yeka.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mulai Puasa Bareng, MUI Sebut Lebaran Berpeluang Berbeda
Minta Maaf, Akun Instagram Boy William Kembali Pulih
Kemenkeu Cairkan Bansos Pangan Rp 8,2 Triliun untuk 21,3 Juta KPM
Gudang Shopee di Tangerang Ludes Terbakar
Waspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Rabu Malam Ini
Kebakaran di Sintang Hanguskan Delapan Unit Ruko
Tim Hisab Rukyat Kemenag: Insyaallah Malam Ini Tarawih
