Bursa Kripto Mandek, Ombudsman Minta Keterangan Kemenkeu, BI, dan OJK
Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman bakal memanggil pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan terkait rencana pembentukan bursa kripto yang saat ini mandek. Diketahui, rencana pembentukan bursa telah diinisiasi sejak 2020 namun belum kunjung rampung hingga sekarang.
Ombudsman mulai memeriksa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena menerima aduan terkait permohonan izin usaha berjangka komoditi. Izin ini, nantinya bermuara pada permohonan izin pendirian bursa kripto.
Laporan datang dari PT Digital Futures Exchange (DFX) dengan dugaan maladministrasi berjenis penundaan berlarut oleh Bappebti. Pelapor mengadukan, sudah memenuhi semua prosedur untuk pengajuan izin pembentukan bursa berjangka komoditi namun Bappebti tak kunjung menerbitkan izin dimaksud.
Untuk mendalami aduan tersebut, Ombudsman akan turut meminta keterangan Kemenkeu, BI, dan OJK. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, selain memeriksa prosedur, pihaknya butuh memeriksa regulasi lain yang diperkirakan ada di lembaga selain Bappebti.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan