Dukung Penerimaan Negara, Industri Kripto Mudahkan Lapor Pajak
Jakarta, Beritasatu.com – Aplikasi penjualan aset kripto, PT Pintu Kemana Saja, dengan brand PINTU turut berkontribusi pada pemasukan negara melalui pajak. Aplikasi ini merilis fitur Lapor Pajak guna memudahkan user melaporkan pajak.
General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik minat masyarakat Indonesia, aset kripto diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemasukan negara. “PINTU selaku pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia, menghadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen mendukung aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Malikulkusno dikutip Investor Daily, Kamis (9/2/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
Dia menambahkan, guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur terbaru PINTU memiliki data lengkap mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. "Itu untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.
Dalam Permenkeu (PMK) No 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
Dia berharap, user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kabar Bayern Pecat Julian Nagelsmann, Joao Cancelo Tak Percaya
6 Poin Piagam Koalisi Perubahan yang Dideklarasikan Hari Ini
Azas Tigor Nainggolan Jadi Komisaris LRT Jakarta
Gagal Panen, Harga Timun Suri Melonjak Saat Ramadan
Jumlah Pemudik Naik 47%, Menhub Siapkan Sejumlah Strategi
Julian Nagelsmann Dipecat Bayern, Tottenham Siap Menampung
David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Makin Responsif

5
Triton dan MLC Indonesia Gandeng BCA Salurkan KUR Bagi Pengusaha Laundry
5 menit yang laluKinerja Adaro (ADRO) Masuk Fase Konsolidasi, Sahamnya Sell nih?
38 menit yang laluASEAN Bigger Contributor to Global Economy Than EU: Official
2 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno