Izin Bursa Kripto Berlarut, OJK Pastikan Tak Ada Regulasi Tumpang Tindih
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, tidak ada regulasi tumpang tindih dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mempengaruhi lambatnya proses pembentukan bursa kripto.
Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Pasar Modal I OJK Daud Tarigan, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman untuk mendalami dugaan maladministrasi oleh Bappebti.
“Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai yang diminta konfirmasi saja terkait aset kripto,” jelas Daud kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kamis (9/2/2023).
Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Karena itu, OJK memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberi penjelasan umum terkait kewenangan dan prosedur pembentukan bursa kripto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Penjualan Emas Naik, Laba Hartadinata Melesat 30,7 Persen
Viral, Polisi Keroyok Pengendara Motor Saat Penertiban Balap Liar
Bangkitkan Semangat Jajaran Polri, Kompolnas Award 2023 Siap Digelar
Bareskrim Sita Aset Tim Robot Trading Wahyu Kenzo di Tulungagung
Erick Tak Mau Pikirkan Soal Bidding Piala Dunia 2034
PPP Sebut Sinyal Kuat Jokowi Reshuffle Kabinet pada 12 April
KAI Daop 2 Perbaiki Jalur Rel Kereta Jelang Arus Mudik 2023
