Jumat, 31 Maret 2023

Izin Bursa Kripto Berlarut, OJK Pastikan Tak Ada Regulasi Tumpang Tindih

Zsazya Senorita / YUD
Kamis, 9 Februari 2023 | 19:38 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, tidak ada regulasi tumpang tindih dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mempengaruhi lambatnya proses pembentukan bursa kripto.

Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Pasar Modal I OJK Daud Tarigan, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman untuk mendalami dugaan maladministrasi oleh Bappebti.

“Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai yang diminta konfirmasi saja terkait aset kripto,” jelas Daud kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kamis (9/2/2023).

Advertisement

Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Karena itu, OJK memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberi penjelasan umum terkait kewenangan dan prosedur pembentukan bursa kripto.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035712
1035711
1035710
1035709
1035708
1035707
1035706
1035705
1035703
1035701
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon