Izin Bursa Kripto Berlarut, OJK Pastikan Tak Ada Regulasi Tumpang Tindih
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, tidak ada regulasi tumpang tindih dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mempengaruhi lambatnya proses pembentukan bursa kripto.
Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Pasar Modal I OJK Daud Tarigan, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman untuk mendalami dugaan maladministrasi oleh Bappebti.
“Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai yang diminta konfirmasi saja terkait aset kripto,” jelas Daud kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kamis (9/2/2023).
Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Karena itu, OJK memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberi penjelasan umum terkait kewenangan dan prosedur pembentukan bursa kripto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pelajar SMP di Sukabumi Tewas dengan Sejumlah Luka Bacokan
KPK Yakin Publik Tak Terpancing Narasi Kuasa Hukum Lukas Enembe
Aparat Kontak Tembak dengan KKB Saat Kejar Pelaku Penembak Tukang Ojek
PKB Sebut Kemesraan Ganjar dan Prabowo Semu
Penampakan Gudang Goto Living di Tangerang Pascakebakaran
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?
5 Keutamaan Sholat Tahajud, Doanya Dikabulkan dan Dijanjikan Surga!
