Izin Bursa Kripto Berlarut, OJK Pastikan Tak Ada Regulasi Tumpang Tindih
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, tidak ada regulasi tumpang tindih dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mempengaruhi lambatnya proses pembentukan bursa kripto.
Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Pasar Modal I OJK Daud Tarigan, usai dimintai keterangan oleh Ombudsman untuk mendalami dugaan maladministrasi oleh Bappebti.
“Tidak ada (regulasi yang berbenturan). Kami di sini sebagai yang diminta konfirmasi saja terkait aset kripto,” jelas Daud kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kamis (9/2/2023).
Ia pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan terkait kripto akan menjadi wewenang OJK. Karena itu, OJK memenuhi panggilan Ombudsman untuk memberi penjelasan umum terkait kewenangan dan prosedur pembentukan bursa kripto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Arsenal vs Leeds United: "Meriam London" Dituntut Main Lepas
Profil dan Biodata V BTS, Debut Jadi Brand Ambassador!
Warga di Pesisir Diminta Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter
Joe Biden Tak Mau Komentari Soal Dakwaan Donald Trump
Ditahan Imbang, Marseille Buang Peluang Kejar PSG
Loncat ke Sungai untuk Mandi, Remaja Diterkam Buaya Besar
Infomedia Kantongi Pendapatan Rp 3,7 Triliun pada Tahun 2022
