Izin Bursa Kripto Berlarut, OJK Pastikan Tak Ada Regulasi Tumpang Tindih
“Pada UU PPSK disebutkan bahwa transisinya dua tahun, rancangan peraturan pemerintahnya enam bulan, sejak UU itu diterbitkan. Setelah ini akan dirumuskan bersama ya antara kemenkeu, BI, dan Bappebti bagaimana rancangan peraturan pemerintahnya,” papar Daud.
Ditemu secara terpisah, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa keterangan dari OJK sudah lengkap, sehingga tidak ada pemanggilan lanjutan.
“Sudah jelas OJK firm hari ini tuntas. Informasinya sudah lengkap nggak perlu lagi ada lanjutan berarti clear tinggal Bappebti. Jadi besok BI, Senin (13/2/203) Kemenkeu,” sambung Yeka.
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa Ombudsman perlu memeriksa regulasi lain yang diperkirakan ada di lembaga selain Bappebti. Mengingat, saat ini sudah ada UU PPSK yang memindahkan regulasi terkait kripto dari Bappebti ke OJK. Menurutnya, regulasi-regulasi itu harus didalami, demi prinsip kehati-hatian dan komprehensif.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini