Jumat, 24 Maret 2023

Bursa Kripto, Ombudsman Kroscek OJK-BI-Kemenkeu untuk Pastikan Tak Ada Benturan Rekomendasi

Maria Gabrielle Putrinda, Vinnilya Huanggrio / YUD
Kamis, 9 Februari 2023 | 19:42 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman telah memanggil beberapa pihak terkait dengan rencana pembentukan bursa kripto yang masih terhenti. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dimintai keterangannya hari ini, Kamis (9/2/2023).

Selain OJK, pihak lainnya yang akan dimintai keterangan adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan tujuan dari pemanggilan ini.

"Untuk kroscek antar kewenangan apakah ada tumpang tindih, ada hal yang harus diperhatikan," ujar Yeka Hendra Fatika saat ditemui jurnalis B-Universe di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Yeka menjelaskan, setelah ada Undang-undang PPSK ada sebagian kewenangan yang dimandatkan kepada OJK. Namun, semuanya membutuhkan proses.

"Tetapi kan itu ada timeframe-nya, harus ada PP dulu, harus ada turunannya dulu, harus ada masa peralihan dulu. Nah sepanjang masa itu belum terpenuhi berarti kan kewenangan itu masih ada di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Red) gitu aja sebetulnya," jelas Yeka.

Ombudsman juga ingin mengetahui sejauh mana kesiapan dari OJK terkait dengan pengawasan bursa kripto itu seperti apa. "Tadi OJK sudah menyampaikan hal itu," tambahnya.

Fokus dari Ombudsman adalah menguji ada tidaknya maladministrasi terkait pendirian bursa komoditi yang dilaporkan. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Digital Futures Exchange (DFX) melaporkan dugaan maladministrasi berjenis penundaan berlarut oleh Bappebti.

Yeka melanjutkan, jika semua sudah terpenuhi maka izin bisa dikeluarkan. Berangkat dari hal itu, izin belum dikeluarkan karena ada yang belum terpenuhi.

"Izin yang tidak dikeluarkan bisa saja bukan persoalan administrasi. Bisa saja persoalan, misalnya, mengantisipasi Undang-undang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Red), adanya kebijakan di BI, adanya kebijakan di Kemenkeu. Nah itu kan harus kita cek satu-satu," imbuhnya.

Maka dari itu, pihak OJK, BI dan Kemenkeu dimintai keterangannya untuk memastikan tidak ada berbenturan. Selanjutnya, Ombudsman akan meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, besok, Jumat (10/2/2023).



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034414
1034413
1034412
1034411
1034410
1034409
1034408
1034407
1034406
1034405
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon