Mayoritas Fraksi di DPR Setujui Perppu Cipta Kerja

Jakarta, Beritasatu.com - Sembilan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu Cipta Kerja dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembuatan perundang-undangan, sementara dua fraksi menolak.
Tujuh fraksi yang setuju yaitu Partai PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pandangan seluruh fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja, baik yang mendukung maupun yang menolak.
"Semua catatan ini tentunya akan menjadi masukan bagi pemerintah, karena setelah ini akan ada peraturan turunan dari Perppu Cipta Kerja," kata Airlangga dalam rapat pleno dengan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja, di gedung Nusantara 1 Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Airlangga di kesempatan sebelumnya juga menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan respons pemerintah untuk menghadapi tantangan kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Menurut Airlangga, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Perppu Cipta kerja ini kan kelanjutan dari Undang-undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diamanatkan untuk dilakukan perbaikan. Namun kita ketahui, saat sekarang ini dunia tengah menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari perubahan iklim dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” ujarnya.
Airlangga menyampaikan, penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait potensi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat satu selesai, selanjutkan akan dilakukan pengambilan keputusan di tingkat dua.
"Ini sudah selesai, pembahasan substansi di tingkat satu. Nanti diajukan di paripurna untuk penetapan di tingkat dua," jelas Susiwijono.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Istri Boris Johnson Pecat Pengasuh Anak yang Ketahuan Lakukan Hal Ini Bersama Suaminya
Luhut Tekankan Pentingnya SDM yang Adaptif terhadap Perkembangan Digital
Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung
Ganjar, Hary Tanoe, Ayu Ting Ting, dan Iis Dahlia Hadir di Tempat Ini, Ada Apa?
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri