OJK Minta Kresna Life Laporkan Persetujuan Nasabah soal Ini
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk segera melaporkan dokumen penting hasil persetujuan tertulis nasabah tentang konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (subordinate loan). Dokumen ini menjadi krusial karena menentukan nasib perusahaan dan pemegang polis ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK sampai saat ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat 13 Februari 2023 lalu.
Ogi menjelaskan, dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, opsi yang tercantum adalah skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi. "Namun tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor," kata Ogi dikutip Investor Daily, Kamis (16/2/2023).
Untuk itu, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman komprehensif mengenai pinjaman subordinasi termasuk konsekuensinya. Selain itu, apabila jumlah konversi pinjaman subordinasi belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Menyangkut konversi tersebut, OJK memberi sejumlah poin yang juga perlu dipahami para pemegang polis. Pertama, konversi pinjaman subordinasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini