Jokowi Izinkan TKA Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja selama 10 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Enaknya lagi, izin tinggal dan bekerja tersebut juga bisa diperpanjang.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan, TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tidak perlu membayar kewajiban dana kompensasi sebesar US$100 per bulan.
"Kebijakan TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tak perlu membayar dana kompensasi bertujuan untuk memberikan kemudahan serta daya tarik IKN Nusantara," kata Dhony Rahajoe, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dhony menjelaskan, TKA diberikan kemudahan bisa tinggal dan bekerja selama 10 tahun menjadi daya tarik tersendiri dalam mendorong pembangunan di IKN Nusantara.
"Nah itu kan membuat daya tarik nih. Jadi tenaga kerja asing di balik lagi kepada mimpi kita membangun global talent di bidang smart sustainable forest city, hutan ini kita mesti banyak belajar juga orang expert-expert dari luar," tegasnya.
Dhony menjelaskan, aturan ini tidak akan merugikan dan menggerus pendapatan pemerintah. Hal ini dilakukan demi membuat ekosistem kerja di IKN Nusantara menjadi hidup.
"Jadi kenapa kita buat daya tarik itu? apakah ini akan menggerus pendapatan pemerintah? Jawabannya tidak. Sekarang saja, tidak expert bisa kerja di sana, tidak ada pendapatan. Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan. Nanti suatu saat sudah mulai di ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pionering project lah ya," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo, yang mana tercantum dalam Pasal 22 dan 23 poin Tenaga Kerja Asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Deretan Fakta Penyakit Pneumonia Misterius yang Muncul di Tiongkok

Randy Mangkir, Sidang Cerai Hana Hanifah Kembali Ditunda

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

Viral! Istri Sah Labrak Pelakor Justru Jadi Tersangka

Semifinal Piala Dunia U-17: Mali Ungguli Prancis pada Babak 1

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

8 Tips Aman Gunakan Gadget Agar Tidak Merusak Kesehatan Mata

Masalah Asmara Diduga Penyebab Perempuan Muda Melompat dari Lantai 17 Apartemen di Tangsel

Korban Ledakan Tabung Gas CNG di Sukabumi Dimakamkan, Keluarga: Usut Tuntas

Alam Sutera dan BSD Sambut Baik PPN DTP, Optimistis Dongkrak Animo Pembeli Rumah

Selain SYL, Kasdi dan Hatta Turut Diperiksa Besok di Bareskrim Polri


Proses, Biaya, dan Risiko Sedot Lemak yang Perlu Diketahui

Harga Cabai Naik, Keuntungan Pelaku Kuliner di Kediri Menyusut Akibat Sambal
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo