ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jokowi Izinkan TKA Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

Penulis: Ichsan Ali | Editor: FER
Rabu, 8 Maret 2023 | 23:24 WIB
Presiden Joko Widodo meninjau  titik lokasi pembangunan pusat latihan sepak bola nasional di kawasan sub wilayah perencanaan 1B Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 24 Februari 2023.
Presiden Joko Widodo meninjau titik lokasi pembangunan pusat latihan sepak bola nasional di kawasan sub wilayah perencanaan 1B Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 24 Februari 2023. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja selama 10 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Enaknya lagi, izin tinggal dan bekerja tersebut juga bisa diperpanjang.

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan, TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tidak perlu membayar kewajiban dana kompensasi sebesar US$100 per bulan.

"Kebijakan TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tak perlu membayar dana kompensasi bertujuan untuk memberikan kemudahan serta daya tarik IKN Nusantara," kata Dhony Rahajoe, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dhony menjelaskan, TKA diberikan kemudahan bisa tinggal dan bekerja selama 10 tahun menjadi daya tarik tersendiri dalam mendorong pembangunan di IKN Nusantara.

"Nah itu kan membuat daya tarik nih. Jadi tenaga kerja asing di balik lagi kepada mimpi kita membangun global talent di bidang smart sustainable forest city, hutan ini kita mesti banyak belajar juga orang expert-expert dari luar," tegasnya.

Dhony menjelaskan, aturan ini tidak akan merugikan dan menggerus pendapatan pemerintah. Hal ini dilakukan demi membuat ekosistem kerja di IKN Nusantara menjadi hidup.

"Jadi kenapa kita buat daya tarik itu? apakah ini akan menggerus pendapatan pemerintah? Jawabannya tidak. Sekarang saja, tidak expert bisa kerja di sana, tidak ada pendapatan. Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan. Nanti suatu saat sudah mulai di ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pionering project lah ya," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo, yang mana tercantum dalam Pasal 22 dan 23 poin Tenaga Kerja Asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Jokowi Bakal Lantik Kasad Baru Pekan Ini

Jokowi Bakal Lantik Kasad Baru Pekan Ini

NASIONAL
PBNU Apresiasi Diplomasi Jokowi untuk Perdamaian Israel-Palestina

PBNU Apresiasi Diplomasi Jokowi untuk Perdamaian Israel-Palestina

INTERNASIONAL
Pesan Jokowi ke Ketua KPK Baru: Hati-hati dalam Bertugas

Pesan Jokowi ke Ketua KPK Baru: Hati-hati dalam Bertugas

NASIONAL
Presiden Jokowi Lantik Brigjen Purn Edy Natar sebagai Gubernur Riau

Presiden Jokowi Lantik Brigjen Purn Edy Natar sebagai Gubernur Riau

NASIONAL
Jokowi Lantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

Jokowi Lantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

NASIONAL
Presiden Jokowi Hari Ini Saksikan Sumpah Jabatan Ketua KPK Sementara dan Lantik Gubernur Riau

Presiden Jokowi Hari Ini Saksikan Sumpah Jabatan Ketua KPK Sementara dan Lantik Gubernur Riau

NASIONAL

BERITA TERKINI

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

HUKUM & HANKAM 17 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT