Senin, 5 Juni 2023

Mengenal Lebih Dekat Produk PAYDI, Apa Manfaatnya?

Freddy Kamto / HM
Selasa, 14 Maret 2023 | 19:50 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Investasi kini menjadi salah satu instrumen penting yang banyak dicari masyarakat, terlebih setelah munculnya pandemi Covid-19.

Hal itu tercermin dari hasil studi multiplatform yang dimuat Ugm.ac.id menyebutkan bahwa 75 persen generasi muda rentang usia 18-35 tahun kini sudah melek investasi.

Selain investasi, perlindungan finansial melalui asuransi jiwa juga dibutuhkan sebagai bekal untuk masa depan. Perlindungan finansial dibutuhkan untuk meminimalisir kerugian keuangan yang dihadapi dari berbagai kejadian tak diinginkan, seperti kecelakaan, kematian, atau musibah yang datang tiba-tiba.

Bagi Anda yang masih merasa bingung antara menempatkan perlindungan finansial melalui asuransi atau perencanaan keuangan jangka panjang melalui investasi, ada baiknya mengenal satu tipe produk asuransi jiwa, yaitu produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Advertisement

Menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), PAYDI atau asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi dengan perlindungan terhadap risiko kematian paling sedikit, tetapi memberikan potensi manfaat pada hasil investasi.

Hasil investasi tersebut merupakan kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Terdapat tiga kriteria PAYDI, pertama, memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi.

Kedua, memiliki masa pertanggungan tertentu dengan masa paling singkat lima tahun.

Ketiga, memiliki strategi investasi yang spesifik untuk setiap subdana. Strategi investasi yang dimaksud, seperti pasar uang, investasi pendapatan tetap, investasi saham, investasi campuran, atau strategi lain dengan persetujuan OJK.

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance (GCG) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli dan memiliki produk asuransi jiwa.

Pertama, kata dia, masyarakat harus memperhatikan apakah tenaga pemasar yang menjual produk tersebut telah memiliki lisensi AAJI.

“Masyarakat dapat meminta tenaga pemasar yang bersangkutan untuk menunjukkan lisensi AAJI mereka. Pastikan bahwa produk yang ditawarkan dari perusahaan yang sama dengan yang tercantum pada lisensinya,” ujarnya dalam sesi wawancara bersama Berita Satu TV, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, lanjut dia, Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan di website AAJI mengenai kebenaran lisensi yang dimiliki tenaga pemasar melalui nomor lisensinya.

Kedua, sebut Fauzi, masyarakat juga harus bisa memastikan bahwa produk asuransi jiwa yang dibeli sudah sesuai dengan kebutuhan.

“Pastikan manfaat yang ditawarkan sesuai dengan rencana jangka panjang calon nasabah dan premi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan. Pastikan juga apa saja risiko-risiko dari produk yang ditawarkan dapat diakomodasi oleh calon nasabah,” jelasnya.

Ketiga, masyarakat harus memastikan dengan teliti bahwa apa yang dituliskan pada formulir permintaan asuransi adalah hal-hal yang benar. Pasalnya, isian pada formulir tersebut akan menjadi dasar diterima atau tidaknya permintaan asuransi dan juga pada saat proses klaim.

“Keempat, masyarakat juga harus memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya setelah menjadi pemegang polis,” ucap Fauzi.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat berhak menanyakan hal tersebut kepada tenaga pemasar sejak awal.

Tenaga pemasar juga berkewajiban untuk memberikan informasi sejelas mungkin mengenai produk asuransi, sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan dalam polis dengan cermat.


“Terakhir, pahami tata cara pengajuan klaim dan catat nomor contact center perusahaan yang dapat dihubungi kapan pun,” imbuh Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, cuti premi merupakan salah satu manfaat fasilitas dari PAYDI yang ditawarkan kepada nasabah.

“Fasilitas cuti premi sudah ada di produk PAYDI sebelum terbitnya SEOJK PAYDI ini. Hanya saja mekanisme penerapan cuti premi ini yang kemudian berubah sejak terbitnya SEOJK PAYDI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan, cuti premi adalah fasilitas pada produk PAYDI yang memperbolehkan pemegang polis untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi.
Pada aturan terbaru di SEOJK PAYDI, sebut dia, cuti premi harus diajukan oleh pemegang polis sekurang-kurangnya 30 hari sebelum cuti premi diberlakukan.

“Cuti premi ini bukan berarti tidak bayar premi sama sekali. Karena sebetulnya pemegang polis tetap membayar premi selama masa cuti. Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI atau unit link yang dimiliki,” ucap Fauzi.

Maka dari itu, ia menyarankan, cuti premi sebaiknya diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi biaya-biaya tersebut.


Meski demikian, Fauzi mengingatkan pemegang polis untuk memperhatikan ketentuan yang ditetapkan masing-masing perusahaan asuransi dalam melakukan cuti premi.

“Seyogyanya cuti premi diambil ketika pemegang polis benar-benar berada di kondisi darurat yang menyebabkan tidak dapat membayar premi,” tuturnya.

Pasalnya, lanjut Fauzi, pemberlakuan cuti premi akan mengurangi hasil investasi berupa nilai tunai polis karena digunakan untuk membayar biaya asuransi. Hal ini akan mengakibatkan manfaat tunai atau uang pertanggungan yang terbentuk tidak maksimal.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ada Penyesuaian Regulasi Baru, Premi Unit Link Anjlok 20,9 Persen

Ada Penyesuaian Regulasi Baru, Premi Unit Link Anjlok 20,9 Persen

EKONOMI
Masyarakat Cenderung Pilih Produk Asuransi Tradisional Dibandingkan Unit Link

Masyarakat Cenderung Pilih Produk Asuransi Tradisional Dibandingkan Unit Link

EKONOMI
Jumlah Tertanggung Unit Link Terjun Bebas Tersisa 5,31 Juta Orang

Jumlah Tertanggung Unit Link Terjun Bebas Tersisa 5,31 Juta Orang

EKONOMI
OJK Catat Premi Unit Link Turun 20,84 Persen di Februari 2023

OJK Catat Premi Unit Link Turun 20,84 Persen di Februari 2023

EKONOMI
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak

IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak

EKONOMI
Prudential Siap Pasarkan Produk Unit Link Sesuai POJK PAYDI

Prudential Siap Pasarkan Produk Unit Link Sesuai POJK PAYDI

EKONOMI

BERITA TERKINI

Ada Nasi Uduk, Soto, hingga Serabi di Makkah, Penjualnya Asal Myanmar

NASIONAL 15 menit yang lalu
1049037

Ibrahimovic: Inter Milan Tim Terbaik di Italia

SPORT 1 jam yang lalu
1049022

Kampung Wisata Purbayan Masuk 75 Besar ADWI 2023

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1049062

Mengintip Uang Real Saudi, Terkecil Rp 40 dan Terbesar 500 SR Setara Rp 2 Juta

NASIONAL 3 jam yang lalu
1049065

Ditinggal Benzema, Madrid Lirik Harry Kane

SPORT 4 jam yang lalu
1049078

Jemaah Demensia dari Majalengka Viral di Pesawat Ternyata Biasa Kasih Makan Ayam

NASIONAL 5 jam yang lalu
1049096

1 Tewas dalam Carok Massal, Suasana Bangkalan Masih Mencekam

NUSANTARA 5 jam yang lalu
1049095

Petugas Kesehatan Periksa Sampel Makanan Calhaj di Dapur Umum Asrama Haji Sukolilo Surabaya

NASIONAL 5 jam yang lalu
1049094

2 Kelompok Bentrok, Jalan Taman Siswa Yogyakarta Mencekam

NUSANTARA 5 jam yang lalu
1049093

Keren! Mahasiswa Unesa Ciptakan Inovasi Bed Pasien Otomatis

NASIONAL 5 jam yang lalu
1049091
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon