PPATK Sebut Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan TPPU

Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi bukan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
"Dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun,” ucap Ivan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
“Saya pikir clear, ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” tegasnya.
Ivan menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi mengenai upaya untuk terus melakukan koordinasi sehingga bisa menangani dengan baik kasus yang ditangani bersama antara PPATK dan Kemenkeu.
"Ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain,” tutur Ivan.
Menurut dia, PPATK sudah menemukan potensi awal tindak pidana pencucian uang namun nilainya tidak mencapai Rp 300 triliun. Bahkan hal tersebut sudah ditangani oleh Kemenkeu secara baik.
"Memang ada satu-satuan kasus yang dikoordinasikan, kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan, terkait dengan pegawai. Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata Ivan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya angka Rp 300 triliun bukan berasal dari korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan. Dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan bersama-sama dengan PPATK.
"Mengenai informasi-informasi pegawai (yang terindikasi tindak pidana), kami tindak lanjuti secara baik. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” tutur Awan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Megawati dan 3 Ketum Parpol Gelar Rapat Mingguan Pemenangan Ganjar
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin