Bappenas: HGU 190 Tahun IKN Nusantara untuk Kepentingan Masyarakat

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun, ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan investor.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, pemerintah memberikan izin hak guna usaha (HGU) 95 tahun bagi investor di IKN Nusantara, dan dapat diperpanjang hingga menjadi 190 tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 160 tahun.
Suharso menjelaskan, HGU selama 190 tahun merupakan kepentingan masyarakat lebih luas, utamanya masyarakat yang ingin memiliki lahan di IKN Nusantara dikarenakan terdapat keterbatasan dalam kepemilikan lahan.
"Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana, karena untuk peluang memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas," ujar Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Suharso menegaskan izin yang diberikan adalah hak pakai dan bukan hak milik. "Pada intinya berapa tahunnya dia bukan hak milik. pada intinya bukan hak milik," imbuhnya.
Selain itu, Suharso mengatakan jika Perpres Nomor 12 Tahun 2023 bukan sekadar mengakomodasi investor, namun juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin memiliki lahan di IKN Nusantara.
"Contoh misalnya kalau di IKN itu tidak ada hak milik misalnya, untuk apa orang mau beli rumah di IKN? Lebih baik dia beli rumah di pinggir-pinggir aja, kan hanya berapa meter dari IKN, ya sudah. Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu," ungkap Suharso.
Adapun terkait kekhawatiran sejumlah pihak akan HGU 190 tahun dapat mengeksploitasi lahan IKN Nusantara, Suharso menolak pandangan tersebut.
"Enggaklah, enggak (dieksploitasi). Jangan dilihat dari sisi itu dong. Ini harus diliat dari sisi yang optimistik dong, harus dilihat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB
Pengunjung Wahana di Taman Hiburan Dibiarkan 30 Menit Bergelantung Terbalik di Ketinggian
Fakta-fakta Lisa, Jennie dan Jisoo Blackpink Hengkang dari YG Entertainment
Lowongan Kerja KAI Logistik: Supervisor Accounting Berusia Maksimal 35 Tahun
3
4
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri