2023, Iuran BPJS Kesehatan Ditargetkan Mencapai Rp 152 Triliun

Dalam perkembangannya periode 2020-2022 ditemui bahwa iuran perkapita cenderung menurun, sedangkan manfaat perkapita naik secara perlahan. Hingga Desember 2022, iuran perkapita dicatatkan sebesar Rp 54.524 dan manfaat per kapita sebesar Rp 42.952.
Iuran perkapita yang lebih tinggi dari manfaat per kapita menghasilkan kondisi DJS di posisi positif. Namun utilisasi JKN yang mulai meningkat, termasuk penyesuaian tarif rumah sakit dan sejumlah indikator lainnya dapat berpotensi menimbulkan persilangan dalam grafik iuran per kapita dan klaim per kapita.
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, memang dengan posisi iuran per kapita lebih tinggi dibandingkan manfaat per kapita sehingga surplus DJS bisa dicatatkan BPJS Kesehatan. Namun DJS terancam kembali ke posisi defisit, apalagi ketika utilisasi pemanfaatan layanan JKN sudah mulai meningkat.
"Manfaat perkapita mulai naik, sedangkan iuran per kapita mulai menurun. Prediksinya pada tahun 2024 jadi akan menyilang kembali antara cost per member dengan premi per member. Kalau ini terjadi persilangan, maka kita menuju ke defisit," ungkap Mahlil.
Mahlil menyatakan, saat ini BPJS Kesehatan hanya mengandalkan iuran peserta dan hasil investasi untuk menghimpun pendapatan. Sementara Undang-Undang (UU) sejatinya memperbolehkan pengembangan dengan cara lain. Hal ini menjadi penting apalagi banyak dari peserta merupakan PBI.
"Kalau banyak PBI, maka keberlanjutan, saya berpikir ini adalah satu ancaman di masa depan. Saya sepakat hari ini BPJS Kesehatan surplus adalah karena diselamatkan Covid-19. Utilisasi menurun dan ketika itu iuran naik. Jadi bukan karena sesuatu kita mengerjakan besar, bukan," ungkap dia.
Di sisi lain, komposisi kepesertaan lebih dari 60% masih dicatatkan oleh peserta PBI. Artinya, loyalitas peserta JKN dicatatkan karena iuran ditanggung oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Negara pun masih diharapkan dukungannya ketika ekonomi dalam ketidakpastian seperti saat ini. Namun ke depan, partisipasi mandiri masyarakat dalam membayar iuran perlu ikut dorong dengan optimal.
"Peserta penerima upah (PPU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) ini yang perlu kita jaga agar mereka tetap bertahan menjadi peserta. Inilah bagaimana kita menciptakan loyalitas dari para peserta, merasa bahwa JKN itu adalah sedekah dia kepada orang yang sakit, sikap untuk mengembangkan gotong royong. Ini yang perlu kita tumbuhkan di tengah masyarakat," ujar Mahlil.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang
Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek
Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah
4
Gus Yaqut Heran, Ajak Publik Memilih secara Rasional Dianggap Kesalahan
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin