Produk Unit Link Asuransi Jiwa Sudah Sesuai POJK PAYDI
Jakarta, Beritasatu.com- Produk unit link memasuki era baru, pasca-SEOJK 05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) berlaku penuh mulai 14 Maret 2023. Dari pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar produk unit link yang ada telah diregistrasi ulang.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan, beberapa perusahaan asuransi jiwa hanya mendaftarkan ulang beberapa produk dari keseluruhan produk unit link. Dengan begitu, perusahaan masih punya produk unit link untuk dipasarkan di masa mendatang.
"Secara umum perusahaan asuransi jiwa yang menjual produk unit link sampai dengan batas terakhir kemarin sudah comply dengan SEOJK 05/2022. Mereka memenuhi SEOJK 05/2022 baik dengan cara melakukan penyesuaian produk lama yang dimiliki atau pengajuan produk baru," ujar Asep kepada Investor Daily, Rabu (15/3/2023).
Pendekatan dari setiap perusahaan asuransi jiwa untuk mendaftarkan ulang produk unit link berbeda-beda. Menurut Asep, ada perusahaan yang tidak mendaftarkan ulang karena produk tidak akan dijual kembali. OJK mengimbau agar penjualan produk unit link ke depan hanya diperuntukan bagi produk-produk yang telah disetujui.
"OJK akan mengimbau perusahaan asuransi untuk menjual produk unit link yang sudah sesuai, mekanisme pengawasan kami dilakukan baik melalui pemeriksaan maupun analisis atas kinerja produk yang mereka sampaikan," terang Asep.
Dia menegaskan, perusahaan asuransi nakal yang masih menjual produk unit link tanpa persetujuan OJK akan dikenakan sanksi tegas, termasuk perintah penghentian penjualan. Hal ini sesuai dengan POJK 23/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Asep menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan analisis lebih lanjut menyangkut pengajuan produk unit link terbaru dari beberapa perusahaan asuransi. Berbeda dengan persetujuan produk eksisting, karena mekanisme persetujuan produk baru ini sedikit berbeda.
"Masih ada beberapa perusahaan yang produk barunya masih kami analis dan Insyaallah akan selesai dalam waktu dekat dan segera kami setujui. Mengenai angka-angka statusnya masih kami cek lagi karena sifatnya dinamis dan sampai hari ini kami masih analisis utk melakukan pemenuhan melalui mekanisme produk baru," jelas Asep.
Mengacu data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI), produk unit link memang masih mengambil pangsa sebesar 57,7% terhadap total premi asuransi jiwa mencapai Rp 192,08 triliun. Namun premi unit link tersungkur 13,3% year on year (yoy) menjadi Rp 110,77 triliun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini