Kamis, 23 Maret 2023

TikTok Larang Thrifting di Platformnya

Faisal Maliki Baskoro / FMB
Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:51 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana menertibkan penjualan baju bekas impor di toko fisik, e-commerce, hingga media sosial karena berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan industri tekstil dalam negeri.

Meski demikian, jual beli baju bekas impor masih menjamur. Media sosial menjadi salah satu platform berburu baju bekas branded (thrifting) yang populer di kalangan konsumen.

Menanggapi rencana penertiban thrifting di media sosial, perwakilan TikTok Indonesia mengatakan kepada Beritasatu.com bahwa kebijakan TikTok sejak awal melarang penjualan barang bekas di TikTok Shop.

"Kebijakan daftar produk kami melarang penjualan barang bekas (thrift) di TikTok Shop dan segala produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami," demikian pernyataan resmi TikTok Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengomentari terkait impor pakaian bekas yang berpotensi menghantam industri Tekstil dan Produk Tekstil dalam negeri yang sebetulnya sedang mengalami kontraksi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mendesak perdagangan baju bekas impor di e-commerce ikut dihentikan.

Aktivitas thrifting, memang menjadi polemik lantaran banyaknya barang-barang bekas yang diperjualbelikan merupakan barang impor. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) juga telah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034127
1034126
1034125
1034124
1034047
1034123
1034099
1034122
1034121
1034093
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon