PPh Royalti Turun Jadi 6%, Dewi Lestari: Saya Peluk Sri Mulyani
Jakarta, Beritasatu.com– Dewi ‘Dee’ Lestari, penulis sekaligus penyanyi-pencipta lagu, mengungkapkan momen haru saat mendengar kabar bahwa pajak penghasilan (PPh) 23 atau PPh royalti turun dari 15% menjadi 6%. Hal itu terungkap saat Dewi yang mewakili profesi penulis berdialog dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat malam (17/3/2023). Dewi Lestari mengaku tak bisa menahan air mata, bahkan memeluk Sri Mulyani usai acara.
"Usai acara, saya memeluk Ibu Ani (Sti Mulyani), sungguh, ini masa yang tak mudah bagi Kemenkeu. But, we all need to persist. Persisten mengingatkan. Persisten memperbaiki," kata Dewi Lestari dikutip dari akun pribaidnya @deelestari), Sabtu (18/3/2023).
Dewi mendapat undangan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mewakili profesi penulis untuk berdialog dengan Sri Mulyani.
"Sejujurnya, agak skeptis memenuhi undangan kali ini. Sejak 2017 kami menyimpulkan, meski norma profesi (NPPN) sebesar 50% membantu penulis, ‘culprit’ isu royalti ada di besaran PPh 23 yang dipatok di angka setinggi 15%. Sementara, kami pesimistus PPh 23 bisa diutak-atik. Ini jalur perubahan yang terjal untuk ditempuh,” kata Dewi Lestari.
Undangan dialog dan makan malam tersebut dihadiri 20-an orang dari beragam profesi. Setelah makan, Sri Mulyani berbicara. Dewi Lestari pun bersiap menyusun ‘lagu lama’ untuk dipaparkan. Pikir Dewi Lestari, itu tak masalah. Sebab perubahan birokratis pasti butuh waktu dan pengingat berulang.
“Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin,” tutur Dewi Lestari.
Dia tidak bisa menahan air mata karena penurunan PPh royalti merupakan perubahan besar bagi pekerja seni, termasuk penulis. “Saya tidak bisa menahan air mata. Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yang punya pendapatan dari royalti. Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference,” ujar Dewi Lestari.
BACA JUGA
Dewi Lestari Batasi Anak Gunakan GadgetDewi Lestari mengatakan di tangan orang-orang berintegritas, perubahan itu bisa terjadi. "Mungkin belum memenuhi target sebagian orang, mungkin pula belum secepat dan sesempurna harapan yang lain, tetapi ini angin segar yang patut diapresiasi,” sambungnya.
Dewi Lestari berterima kasih kepada Sri Mulyani beserta jajarannya yang hadir, di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Sebagai informasi, aturan soal pajak penghasilan (PPh) royalti tercantum dalam PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Adapun PPh royalti yang diatur dalam PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Krisis Perbankan AS dan Eropa, Investor Lari ke Kripto
Review John Wick: Chapter 4, Pentingnya Aturan dan Konsekuensi
Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan Haddad Alwi Lengkap dengan Chord Gitar
Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 Online Terbaru
Warga Banda Aceh Padati Pasar Daging Dadakan Jelang Ramadan
Aston Villa Sambut Gembira Datangnya Bulan Ramadan
Puting Beliung di Kawasan Wisata Danau Jatiluhur, 48 Bangunan Rusak
Harga Timun Suri Naik 70 Persen, Pedagang Menjamur di Kuningan
