Kamis, 30 Maret 2023

Jokowi Larang Bisnis Pakaian Bekas, Pedagang: Makan Kami dari Sini

Panji Satrio / WBP
Minggu, 19 Maret 2023 | 18:09 WIB

Medan, Beritasatu.com - Larangan pakaian bekas impor yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontra bagi para pakainan bekas impor maupun konsumen di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Para pedagang menolak keras dikarenakan penghasilannya bergantung dari menjual pakaian bekas impor.

Tika, salah satu pedagang pakaian bekas impor di Pajak Melati, Jalan Bunga Sakura, Keluarahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mengatakan larangan tersebut akan berdampak besar bagi pedagang, sepetri  peningkatan angka pengangguran di Kota Medan.

"Pengahasilan kita dari sini, untuk makan, berdagang sudah lama di sini hanya cukup buat anak sekolah. Jadi kalau pemerintah seperti itu, kasih solusi buat kami, kalau ini semua dihentikan, kita mau ke mana imbasnya kan kepada banyak orang karena disini merupakan sumber satu-satunya untuk menghidupi kebutuhan," ucap Tika, saat ditemui Beritasatu.com, Minggu (19/3/2023).

Dia menyebut, pasca-pemerintah melarang pakaian bekas impor, pasokan mulai sulit. Importir pakaian bekas sudah ditindak dan daya beli masyarakat mulai berkurang dikarenakan tidak ada jenis pakaian yang baru masuk.

"Kalau barang sekarang sulit, sebagian sudah banyak yang ditangkapi, apalagi pemasok untuk kita kan ditangkapi, kita mau gimana, kita kan juga butuh makan, " katanya.

Sementara larangan impor pakaian bekas juga mendapat respons negatif dari masyarakat Kota Medan. Menurut Hendry, salah satu konsumen mengatakan, pakaian bekas impor ini membantu kalangan masyarakat kecil dan menengah. Selain harganya murah, kualitas barang impor lebih bagus dibandingkan pakain dalam negeri.

"Menurut saya barang Monza ini terbantu, kualitasnya kan highclass jatuhnya ke Monza jadi orang-orang kalangan bawah kan masih bisa beli dengan harga terjangkau," ujarnya.

Sementara untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi, Polda Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara mencegah bisnis pakaian bekas impor. Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Baik, tentunya kami dari Polda Sumatera Utara akan menindak lanjut instruksi bapak Presiden Joko Widodo, nantinya akan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara bagaimana menindak impor pakaian bekas tersebut," Kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra di Medan, Sabtu (18/3/2023).

 



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035354
1035383
1035381
1035341
1035382
1035380
1035336
1035379
1035370
1035334
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon