Ombudsman: Bappebti Terbukti Lakukan Maladministrasi Izin Bursa Berjangka
Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman mengumumkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, telah melakukan tiga maladministrasi dalam proses pengurusan izin bursa berjangka.
Bappebti sebelumnya menerima laporan dari PT Digital Futures Exchange (DFX) pada awal Februari 2023, mengenai dugaan maladministrasi seiring dengan terus tertundanya perizinan dan pembentukan bursa kripto di tanah air.
Setelah 1,5 bulan melakukan pemeriksaan dan pengecekan baik berupa permintaan keterangan, dokumen, serta pencocokan dengan regulasi yang ada, Ombudsman menyebut ada tiga tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang oleh Bappebti.
"Dari awal mengajukan, sampai sekarang sudah berapa hari? Sudah 582 hari, dari awal mengajukan hingga sekarang sudah 582 hari kerja, sudah lebih dari 2 tahun karena hari kerja. kami melihat bahwa ada penundaan berlarut di sini dalam proses pemberian perizinan," ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada konferensi pers maladministrasi Bappebti dalam perizinan bursa kripto, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Yeka menyebutkan, berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi.
"Padahal di dalam regulasi sudah ada, service level sudah jelas. Apa yang dilakukan Bappebti sebagai pihak penyelenggara pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi pelapor," kata Yeka.
Tindakan maladministrasi tersebut, sesuai dengan dugaan awal Ombudsman yang diumumkan pada pertengahan Februari 2023. Dugaan ini telah dibuktikan melalui serangkaian pendalaman selama sekitar satu setengah bulan, yang kemudian dicocokkan dengan 16 regulasi yaitu 8 UU, 3 PP, 1 Permendag, 3 PerKa Bappebti, dan 1 Keputusan Kepala Bappebti, dengan total 72 pasal terkait.
Yeka menjelaskan, maladministrasi berupa penundaan berlarut dilatarbelakangi tidak adanya kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX. Sedangkan terkait penyimpangan prosedur, Bappebti disebut menciptakan ketidakjelasan prosedur perizinan IUBB PT DXF.
“Atas berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan pada terlapor, pelapor sudah keluarkan biaya sebesar 19 Miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 desember 2020 sampai 19 desember 2022. Anda bisa bayangkan sudah keluarkan uang 19 Miliar tanpa kepastian. Tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi membuat berlarutnya proses perizinan yang menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga dan biaya”, tambah Yeka.
Selanjutnya, terkait penyalahgunaan wewenang, Bappebti dinilai menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak akses viewing, dan memberikan persyaratan tambahan kepada DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001”, ungkap Yeka.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman sejak 8 Februari 2023, hingga kemudian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diterbitkan pada 17 Maret 2023. Ombudsman menegaskan bahwa semua temuan dan pendapat diambil berdasarkan 2 muara yaitu pembuktian dan regulasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini