Rabu, 31 Mei 2023

Ombudsman: Bappebti Terbukti Lakukan Maladministrasi Izin Bursa Berjangka

Anisa Fauziah / FER
Senin, 20 Maret 2023 | 19:31 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman mengumumkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, telah melakukan tiga maladministrasi dalam proses pengurusan izin bursa berjangka.

Bappebti sebelumnya menerima laporan dari PT Digital Futures Exchange (DFX) pada awal Februari 2023, mengenai dugaan maladministrasi seiring dengan terus tertundanya perizinan dan pembentukan bursa kripto di tanah air.

Setelah 1,5 bulan melakukan pemeriksaan dan pengecekan baik berupa permintaan keterangan, dokumen, serta pencocokan dengan regulasi yang ada, Ombudsman menyebut ada tiga tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang oleh Bappebti.

Advertisement

"Dari awal mengajukan, sampai sekarang sudah berapa hari? Sudah 582 hari, dari awal mengajukan hingga sekarang sudah 582 hari kerja, sudah lebih dari 2 tahun karena hari kerja. kami melihat bahwa ada penundaan berlarut di sini dalam proses pemberian perizinan," ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada konferensi pers maladministrasi Bappebti dalam perizinan bursa kripto, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Yeka menyebutkan, berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi.

"Padahal di dalam regulasi sudah ada, service level sudah jelas. Apa yang dilakukan Bappebti sebagai pihak penyelenggara pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi pelapor," kata Yeka.

Tindakan maladministrasi tersebut, sesuai dengan dugaan awal Ombudsman yang diumumkan pada pertengahan Februari 2023. Dugaan ini telah dibuktikan melalui serangkaian pendalaman selama sekitar satu setengah bulan, yang kemudian dicocokkan dengan 16 regulasi yaitu 8 UU, 3 PP, 1 Permendag, 3 PerKa Bappebti, dan 1 Keputusan Kepala Bappebti, dengan total 72 pasal terkait.

Yeka menjelaskan, maladministrasi berupa penundaan berlarut dilatarbelakangi tidak adanya kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX. Sedangkan terkait penyimpangan prosedur, Bappebti disebut menciptakan ketidakjelasan prosedur perizinan IUBB PT DXF.

“Atas berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan pada terlapor, pelapor sudah keluarkan biaya sebesar 19 Miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 desember 2020 sampai 19 desember 2022. Anda bisa bayangkan sudah keluarkan uang 19 Miliar tanpa kepastian. Tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi membuat berlarutnya proses perizinan yang menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga dan biaya”, tambah Yeka.

Selanjutnya, terkait penyalahgunaan wewenang, Bappebti dinilai menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak akses viewing, dan memberikan persyaratan tambahan kepada DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001”, ungkap Yeka.

Pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman sejak 8 Februari 2023, hingga kemudian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diterbitkan pada 17 Maret 2023. Ombudsman menegaskan bahwa semua temuan dan pendapat diambil berdasarkan 2 muara yaitu pembuktian dan regulasi.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Nilai Ombudsman Tak Bisa Cawe-cawe soal Pencopotan Brigjen Endar

KPK Nilai Ombudsman Tak Bisa Cawe-cawe soal Pencopotan Brigjen Endar

NASIONAL
Ombudsman Kaget Terima Surat Isi Respons KPK atas Laporan Brigjen Endar

Ombudsman Kaget Terima Surat Isi Respons KPK atas Laporan Brigjen Endar

NASIONAL
Bappebti Membandel, Ombudsman Siap Surati Presiden dan DPR

Bappebti Membandel, Ombudsman Siap Surati Presiden dan DPR

EKONOMI
Ombudsman Sebut Bappebti Maladministrasi Pengurusan IUBB

Ombudsman Sebut Bappebti Maladministrasi Pengurusan IUBB

EKONOMI
Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti

Ombudsman Minta Mendag Tegur Keras Kepala Bappebti

EKONOMI
Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Tuntaskan Aduan Brigjen Endar

Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Tuntaskan Aduan Brigjen Endar

NASIONAL

BERITA TERKINI

Kasus Kekerasan Seksual Marak, Puan Kembali Ingatkan Soal Aturan Teknis UU TPKS

NASIONAL 13 menit yang lalu
1048265

Jemaah Indonesia Wafat Bertambah Jadi 7 Orang, Ini Daftarnya

NASIONAL 14 menit yang lalu
1048264

Megawati Sampai Surati Gubernur Bali Minta Tangani Turis Asing yang Nakal

NUSANTARA 15 menit yang lalu
1048263

KPU Optimistis Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu

BERSATU KAWAL PEMILU 17 menit yang lalu
1048262

Dari 700 Perusahaan, Terpilih 19 Peraih CSR Award 2023 B-Universe

EKONOMI 41 menit yang lalu
1048257

Akademisi Soroti Sejumlah Poin di Draf Revisi UU TNI

NASIONAL 47 menit yang lalu
1048255

Kejar Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Tingkatkan Indeks PKH

EKONOMI 53 menit yang lalu
1048252

Terlibat Aksi Pembunuhan Anggota TNI-Polri di Yahukimo, 1 Anggota KKB Diciduk

NUSANTARA 56 menit yang lalu
1048251

Harga Telur Naik, Pemerintah Awasi Dampaknya ke Inflasi

EKONOMI 56 menit yang lalu
1048250

Indonesia Tegaskan Dukungan Akhiri Polusi Plastik di Sidang INC2 Paris

NASIONAL 58 menit yang lalu
1048248
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon