PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Jakarta, Beritasatu.com - DPR mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR pada Selasa (21/3/2023).
Dua Fraksi DPR, yakni Fraksi PKS dan Partai Demokrat, menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hinca Pandjaitan selaku perwakilan fraksi Partai Demokrat menyampaikan penolakan pengesahan Perppu Ciptaker di mimbar ruang sidang paripurna DPR. Pimpinan sidang melalui Ketua DPR Puan Maharani hanya memberikan waktu selama 5 menit kepada Hinca untuk menyampaikan pandangan.
Namun belum sampai 5 menit berbicara, mic yang digunakan Hinca untuk berbicara mati dan suara Hinca hanya terdengar sayup-sayup oleh hadirin di ruang sidang paripurna.
Berbeda dengan Fraksi Demokrat, Fraksi PKS yang juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja melakukan walk-out dari ruang sidang. Bukhori yang mewakili fraksi PKS memberikan tanggapanya dari kursi anggota dewan, yang kemudian diikuti aksi walk-out oleh seluruh anggota fraksi PKS yang hadir di ruang sidang paripurna.
Meskipun begitu, sidang paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja tetap dilanjutkan oleh pimpinan sidang dan disahkan menjadi undang-undang.
"Untuk itu kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh peserta sidang paripurna, yang kemudian dijawab serentak "Setuju!" oleh para peserta sidang kecuali fraksi Demokrat dan fraksi PKS yang sebelumnya telah walk-out.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan