Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor dari Gudang Pasar Gedebage
Bandung, Beritasatu.com - Sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu (22/3/2023) dikutip dari Antara.
Ibrahim menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal itu, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.
Mulanya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3/2023).
Penutupan pasar pun, menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," ucap Rusdianto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini