IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
Jakarta, Beritasatu.com - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) merilis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link bernama IFG Life Protection Platinum (LPP). Produk ini disebut telah sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 05/2022 tentang PAYDI.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja menerangkan, perusahaan sudah mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk PAYDI IFG Life Protection Platinum melalui Surat OJK Nomor: S-4006/NB.111/2022. Dengan izin tersebut IFG Life telah mempersiapkan seluruh infrastruktur dan pelatihan kepada seluruh tenaga pemasar agar siap dalam memasarkan produk dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.
IFG Life Protection Platinum merupakan produk asuransi yang dibalut investasi, serta berfokus pada konsumen (customer centricity). Produk itu memberikan perlindungan atas risiko diri dan sekaligus memberikan potensi keuntungan investasi dalam jangka waktu tertentu.
"Peluncuran produk yang sesuai dengan aturan PAYDI ini merupakan komitmen IFG Life untuk melakukan transformasi dan menciptakan bisnis baru yang tangible dan sustainable," ungkap Harjanto dalam keterangannya, dikutip Investor Daily belum lama ini.
SEOJK Nomor 5/2022 tentang PAYDI menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.05/2014 tentang Asuransi Unit Link. Aturan baru tersebut salah satunya dibuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Beleid ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperlihatkan tingkat risiko dari produk PAYDI dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis. Perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk memberikan ilustrasi nilai investasi yang mungkin didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan profil risiko yang dipilih.
Melalui aturan tersebut, otoritas mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan kepentingan konsumen menjadi lebih terlindungi. "IFG Life sangat senang dan mendukung kebijakan OJK atas pemasaran produk PAYDI. Produk IFG Life Protection Platinum dari IFG Life sangat mengutamakan perlindungan dan customer centric," ungkap Harjanto.
Dia menambahkan bahwa produk unit link ini memberikan proteksi berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada penerima manfaat asuransi. Adapun manfaat yang dimaksud berupa sejumlah uang asuransi ditambah saldo nilai investasi dan manfaat hidup sejumlah saldo investasi.
"Penerima manfaat asuransi akan menerima sejumlah manfaat sekaligus, yakni manfaat investasi, manfaat meninggal dunia, dan manfaat akhir masa asuransi," imbuh Harjanto.
Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi juga tidak terlepas dari sejumlah risiko. Diantara risiko yang ada yakni risiko operasional, risiko manfaat asuransi tidak optimal, risiko pasar/risiko penurunan harga unit penyertaan, risiko likuiditas, dan lainnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini