OJK Buka Lowongan Dewan Komisioner Membidangi Kripto dan VC, Ini Syaratnya
Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) maka pemerintah akan menambah dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejalan dengan UU PPSK maka akan ada dua jabatan anggota dewan komisioner OJK baru. Pertama yaitu Kepala Eksekutif atau KE Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (venture capital atau VC), Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK.
Kedua yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus merangkap Anggota DK OJK.
"Pansel pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028 mulai bekerja pada hari ini. Dimulai dengan mengumumkan proses seleksi calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring pada Senin (27/3/2023).
Dia mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman Lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan anggota partai politik pada saat pencalonan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan