Minggu, 28 Mei 2023

OJK Buka Lowongan Dewan Komisioner Membidangi Kripto dan VC, Ini Syaratnya

Arnoldus Kristianus / FMB
Senin, 27 Maret 2023 | 11:20 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) maka pemerintah akan menambah dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejalan dengan UU PPSK maka akan ada dua jabatan anggota dewan komisioner OJK baru. Pertama yaitu Kepala Eksekutif atau KE Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (venture capital atau VC), Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK.

Kedua yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus merangkap Anggota DK OJK.

"Pansel pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028 mulai bekerja pada hari ini. Dimulai dengan mengumumkan proses seleksi calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring pada Senin (27/3/2023).

Advertisement

Dia mengatakan persyaratan bagi yang akan mendaftar adalah sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023.

Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman Lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan anggota partai politik pada saat pencalonan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2022

OJK Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2022

EKONOMI
Fintech Lending Minta Tingkat Bunga Konsumtif Naik 0,6 Persen

Fintech Lending Minta Tingkat Bunga Konsumtif Naik 0,6 Persen

EKONOMI
OJK Pastikan Moratorium Izin Fintech Lending Segera Dicabut

OJK Pastikan Moratorium Izin Fintech Lending Segera Dicabut

EKONOMI
OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

EKONOMI
OJK Ingatkan Perbankan Antisipasi Ancaman Serangan Siber

OJK Ingatkan Perbankan Antisipasi Ancaman Serangan Siber

EKONOMI
Targetkan Perempuan, OJK Gelar Inklusi Keuangan di Maluku

Targetkan Perempuan, OJK Gelar Inklusi Keuangan di Maluku

EKONOMI

BERITA TERKINI

20 Jemaah Haji Indonesia Dirawat, Mayoritas Jantung, Paru, dan Demensia

NASIONAL 13 menit yang lalu
1047395

Kishida Mau Bertemu Kim Jong-un untuk Selesaikan Masalah Penculikan Warganya

INTERNASIONAL 24 menit yang lalu
1047394

5 Tips Terhindar dari Love Scam, Manipulasi Berkedok Cinta

LIFESTYLE 49 menit yang lalu
1047129

Jerman Kembangkan Minuman Bir Bubuk, Tak Perlu Botol

INTERNASIONAL 56 menit yang lalu
1047393

1.500 Pelari Akan Tampil di Sport 10K Run

SPORT 58 menit yang lalu
1047392

Terungkap, Ini Alasan Penumpang yang Buka Pintu Pesawat Saat Masih di Udara

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
1047391

Pedagang Ikan Hias Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1047390

Ganjar Ikut Senam di Alun-alun Kota Serang, Teriakan Presiden Rakyat Mengudara

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1047389

Piala Dunia U-20: Kalahkan Jepang, Israel U-20 Lolos 16 Besar

SPORT 2 jam yang lalu
1047388

Celtics Outstanding, Paksa Miami Heat Bermain hingga Game Ketujuh

SPORT 2 jam yang lalu
1047387
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon