Mendag Sebut Pakaian Bekas Ilegal Kuasai 31% Pasar UMKM

Jakarta, Beritasatu.com - Bisnis pakaian bekas telah menguasai pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia sebesar 31%. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers pembakaran 7.363 balepress pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/03/2023).
"Yang ilegal ini yang selundupan, ini sudah menguasai 31% pasarnya UMKM kita, kebayang enggak? Jadi kalau selangkah lagi itu UMKM bisa enggak karu-karuan, habis pasarnya. Dia ilegal kan enggak bayar pajak, obral murah-murah oleh karena itu kita tertibkan," kata Mendag Zulhas.
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress.
Mendag menegaskan, impor pakaian bekas dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakam tercatat dalam periode 4 tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.
"Penindakan baju bekas ilegal ini dilakukan lewat operasi bersama di-support Kabareskrim dari bulan kemarin sampai dengan awal April. Saya melakukan penindakan mencapai 7.363 bal lainnya bisa mencapai Rp 80 miliar ini tentunya adalah langkah bersama untuk bisa melindungi ekonomi domestik kita," jelas Askolani.
Askolani membeberkan, pakaian bekas impor ilegal biasanya masuk dari Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Bisnis impor pakaian bekas ilegal berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri. Larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Sementara pembakaran ribuan balepress pakaian bekas dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung.
Diketahui, pada Senin 5 April 2023 mendatang, pemerintah akan melakukan pembakaran sebanyak 5.000 balepress pakaian bekas ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri