Pemerintah Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp 80 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah membakar sebanyak 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (28/03/2023).
Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas (balepress) itu merupakan pakaian bekas impor yang ditemukan di Jabodetabek. Penindakan ini hasil kerja sama Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Penindakan impor pakaian bekas ilegal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab aktivitas tersebut mengganggu industri tekstil di Tanah Air dan menghancurkan potensi bisnis para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Sudah lama pasar domestik itu dikuasai impor ilegal maupun legal. Jadi pangsa pasar produsen domestik itu rata-rata 27,5% itu antara 2019 sampai 2022. Lalu impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43% pasar dalam negeri sedangkan pasar impor Tiongkok rata-rata 17,4%," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Selasa (28/3/2023).
Menkop UKM menjelaskan bahwa ada unrecorded impor ilegal yang termasuk pakaian dan alas kaki sekitar 31%. Pada 2020 tercatat unrecorded impor lebih besar. "Jangan lihat hari ini. Ini sudah berlangsung lama sehingga produsen UMKM, fesyen UMKM yang masuk ke pasar domestik, sudah lama sebenarnya tergerus oleh produk impor ilegal dan legal," tutur Teten Masduki.
Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress.
Pembakaran ribuan balepress pakaian bekas tersebut dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Bareskrim Agus Andrianto, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo, Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan Februanto, dan Jampidum Kejaksaan Agung.
Pada Senin 5 April 2023 mendatang, pemerintah akan melakukan pembakaran sebanyak 5 ribu balepress pakaian bekas ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya
Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin