Sabtu, 3 Juni 2023

Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan

Faisal Maliki Baskoro / FMB
Kamis, 30 Maret 2023 | 04:30 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Wajib pajak bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mulai tahun ini. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. 

Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

Advertisement

Dilansir dari Tokocrypto, inilah cara Lapor Pajak Kripto di SPT:

Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, masyarakat sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

● Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
● Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
● Klik login dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.”
● Klik “Buat SPT” dan pilih form yang akan digunakan.
● Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
● Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.
● Isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol Tambah “+.”
● Pilih sumber/jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final” dan isi kolom yang tersedia.
● Lalu, tekan tombol Simpan. Berikutnya, tekan tombol Lanjut ke Daftar Harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol Tambah “+.”
● Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah kamu download.
● Klik “Simpan.” Jika sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.
● Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
● Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
● Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi.
● Tunggu sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat.
● Klik “Kirim SPT.” Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
● Bukti penyelesaian laporan SPT akan dikirimkan melalui email.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dirjen Pajak Catat 13,36 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Dirjen Pajak Catat 13,36 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

EKONOMI
DJP Catat 939.948 Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT

DJP Catat 939.948 Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT

EKONOMI
12,01 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Per 31 Maret dari Target 16,2 Juta

12,01 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Per 31 Maret dari Target 16,2 Juta

EKONOMI
Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya

Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya

EKONOMI
DJP: Pelaporan SPT Pajak Naik 25% di Tengah Erosi Kepercayaan Masyarakat

DJP: Pelaporan SPT Pajak Naik 25% di Tengah Erosi Kepercayaan Masyarakat

EKONOMI
Pelaporan SPT Tahunan Meningkat di Tengah Ajakan Jangan Bayar Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Meningkat di Tengah Ajakan Jangan Bayar Pajak

EKONOMI

BERITA TERKINI

Tiba di Cirebon, Ganjar Pranowo Lari Pagi dan Sarapan Nasi Jamblang

BERSATU KAWAL PEMILU 5 menit yang lalu
1048740

Tradisi Jelang Waisak, Rupang dan Altar Wihara Dibersihkan

MEGAPOLITAN 8 menit yang lalu
1048739

Ada Minions dan Bakri, Ini Jadwal Semifinal Thailand Open 2023

SPORT 14 menit yang lalu
1048738

Final Piala FA: Upaya Man United Redam Ambisi Man City Raih Treble

SPORT 27 menit yang lalu
1048737

Jelang Waisak, Umat Buddha Gelar Tradisi Sucikan Diri di Mata Air Sendang Candi Pawon

NUSANTARA 32 menit yang lalu
1048736

Datang ke Indonesia, Kim Seon Ho Ingin Habiskan Waktu di Kebun Raya Bogor

LIFESTYLE 36 menit yang lalu
1048735

Kecelakaan Antara Angkot dengan 2 Sepeda Motor Terekam CCTV di Deli Serdang, 5 Orang Luka-Luka

NUSANTARA 39 menit yang lalu
1048734

Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong, Kompolnas Dorong Penerapan UU TPKS

NUSANTARA 40 menit yang lalu
1048733

Jadwal Formula E Jakarta Sabtu 3 Juni 2023

SPORT 43 menit yang lalu
1048732

Umat Buddha Gelar Ritual Pelepasan Ikan di Progo

NUSANTARA 56 menit yang lalu
1048731
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon