Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya
Jakarta, Beritasatu.com - Periode laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) tiba di batas akhir pada 31 Maret 2023. Berdasarkan data laporan SPT pajak dari KPP Pratama Setiabudi Satu, Jakarta, sebanyak 6.820 orang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 per 31 Maret 2023 pukul 11.15 WIB. Angka tersebut nyaris sama apabila dibandingkan tahun 2022.
Plt Kepala KPP Pratama Setiabudi Satu, Muhammad Asjraf mengatakan hal tersebut merupakan catatan yang menggembirakan atas kepatuhan para wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT tahunan.
"Kalau melihat antusiasmenya, kayaknya target akan tercapai karena untuk tahun lalu sampai dengan tanggal 31 Maret ada 7.167 untuk KPP Setiabudi Satu, sampai beberapa menit lalu itu 6.870, jadi kurang 200 saja lah. Melihat waktunya masih panjang, kayaknya yang melaporkan SPT WP pribadi lebih banyak dibandingkan tahun lalu, tingkat kepatuhannya lebih tinggi," ujar Muhammad Asjraf, Jumat, (31/3/2023).
Adapun dari pantauan tim B-Universe di KPP Pratama Setiabudi Satu, masyarakat ramai mengunjungi di hari terakhir pelaporan SPT 2023. Untuk melayani para wajib pajak, KPP Setiabudi 1 dan Kantor Wilayah Jakarta Selatan 1 buka hingga pukul 20.30 WIB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan dua opsi untuk melakukan pelaporan SPT yakni secara daring dan luring. Namun, sejumlah kendala teknis seperti gangguan server membuat wajib pajak memilih untuk melaporkan SPT secara luring atau langsung di kantor pajak.
Hal ini dialami salah seorang wajib pajak, Kiki yang mengalami gangguan server sehingga gagal melakukan pelaporan setelah mencoba sebanyak 10 kali. Hal ini yang membuat dia datang KPP Pratama Setiabudi Satu.
"Sama aja, cuma karena ada masalah di servernya ngulang-ngulang terus jadi saya ke sini, kebetulan hari terakhir biar lancar gitu. Tadi pagi sudah pernah coba 10 kali tetapi ada kendala," ujar Kiki.
Meskipun mengalami kendala, dia mengatakan pelayanan di kantor pajak saat ini semakin baik dari tahun ke tahun.
Berbeda dengan Kiki, wajib pajak lain bernama Septian mengatakan dirinya datang langsung ke kantor pajak karena lupa kode EFIN. "Lupa, jadi harus ke kantor pajak," kata Septian.
Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan bersifat wajib. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini