12,01 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Per 31 Maret dari Target 16,2 Juta
Jakarta, Beritasatu.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak (WP). Jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
Bila dirinci jumlah 11,37 juta SPT tahunan terbagi dalam wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip Investor Daily Minggu (2/4/2023).
Sebelumnya, DJP menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Dwi mengatakan pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani wajib pajak.
“Untuk memudahkan wajib pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwith dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.
“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak,” tutup Dwi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini