ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bea Cukai Lakukan 89 Penindakan Penyelundupan Baju Bekas

Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Selasa, 18 April 2023 | 13:24 WIB
Petugas memeriksa timbunan bal pakaian bekas sebelum secara simbolis dimusnahkan, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa, (28/3/2023).
Petugas memeriksa timbunan bal pakaian bekas sebelum secara simbolis dimusnahkan, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa, (28/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Berirtasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada kuartal I 2023 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenku) sudah menjalankan 89 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas dengan perkiraan nilai dari barang hasil penindakan sebesar Rp 3,3 miliar. Kinerja dari sisi penindakan terus dilakukan karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman perdagangan antar negara maupun pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Cukai.

“Penindakan ballpress salah satu yang menjadi sorotan karena banyak industri dalam negeri mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan balepress ini,” ucap Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) pada Senin (17/04/2023).

Dari 89 penindakan ini, pada Maret sebanyak 35 penindakan, bulan Februari 31 penindakan, dan bulan Januari 23 penindakan. “3 bulan berturut-turut kita menindak cukup tinggi untuk menjaga intensitas agar persaingan terhadap impor ballpress dan berbagai pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Bea Cukai berperan sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.

Di sisi lain Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antar-berbagai instansi guna menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir.

“Mulai aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,” kata Nirwala.

Nirwala menjelaskan bahwa setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022. Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

“Hal ini sesuai komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” kata Nirwala.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Mudahkan Eksportir, Dokumen Kepabeanan Terintegrasi dengan Sistem Bea Cukai

Mudahkan Eksportir, Dokumen Kepabeanan Terintegrasi dengan Sistem Bea Cukai

EKONOMI
KPK Duga Gratifikasi yang Diterima Eko Darmanto Mencapai Miliaran Rupiah

KPK Duga Gratifikasi yang Diterima Eko Darmanto Mencapai Miliaran Rupiah

NASIONAL
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 16,8 Persen pada Agustus 2023

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 16,8 Persen pada Agustus 2023

EKONOMI
Suami Maia Estianty Dicecar KPK Terkait Kasus Eko Darmanto

Suami Maia Estianty Dicecar KPK Terkait Kasus Eko Darmanto

NASIONAL
Kemenkeu Dampingi 25 UMKM Ekspansi Pasar ke Lima Benua

Kemenkeu Dampingi 25 UMKM Ekspansi Pasar ke Lima Benua

EKONOMI
Hingga Agustus, Penerimaan Cukai Tembakau Terkumpul Rp 126,8 Triliun

Hingga Agustus, Penerimaan Cukai Tembakau Terkumpul Rp 126,8 Triliun

EKONOMI

BERITA TERKINI

Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sukabumi

NUSANTARA 11 menit yang lalu
1069609

Fenomena Taylornomics, Eras Tour Taylor Swift Menggerakkan Ekonomi Dunia

EKONOMI 11 menit yang lalu
1069608

Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023

MEGAPOLITAN 13 menit yang lalu
1069607

Mobil Listrik Honda N-Van e Segera Diluncurkan, Harganya Rp 100 Jutaan

OTOTEKNO 20 menit yang lalu
1069606

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia

NUSANTARA 48 menit yang lalu
1069605

Sakit Hati karena Ibunya Dihina, Pemuda Tusuk Paman Sendiri

NUSANTARA 48 menit yang lalu
1069604

Salernitana vs Inter Milan: Cetak Quattrick, Martinez Sudah Koleksi 9 Gol

SPORT 58 menit yang lalu
1069603

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

NASIONAL 58 menit yang lalu
1069602

Mahfud MD Minta Penemuan Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian SYL Diproses

NASIONAL 1 jam yang lalu
1069601

Ini Penyebab iPhone 15 Overheating

OTOTEKNO 1 jam yang lalu
1069600
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT