Bea Cukai Lakukan 89 Penindakan Penyelundupan Baju Bekas

Jakarta, Berirtasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada kuartal I 2023 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenku) sudah menjalankan 89 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas dengan perkiraan nilai dari barang hasil penindakan sebesar Rp 3,3 miliar. Kinerja dari sisi penindakan terus dilakukan karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman perdagangan antar negara maupun pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Cukai.
“Penindakan ballpress salah satu yang menjadi sorotan karena banyak industri dalam negeri mengalami tekanan dari berbagai penyelundupan balepress ini,” ucap Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) pada Senin (17/04/2023).
Dari 89 penindakan ini, pada Maret sebanyak 35 penindakan, bulan Februari 31 penindakan, dan bulan Januari 23 penindakan. “3 bulan berturut-turut kita menindak cukup tinggi untuk menjaga intensitas agar persaingan terhadap impor ballpress dan berbagai pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri,” kata dia.
Bea Cukai berperan sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement.
Di sisi lain Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antar-berbagai instansi guna menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir.
“Mulai aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,” kata Nirwala.
Nirwala menjelaskan bahwa setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022. Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.
“Hal ini sesuai komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” kata Nirwala.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia
Mahfud MD Minta Penemuan Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian SYL Diproses
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin