Soal Pembatasan Angkutan Barang, Pengusaha Minta Relaksasi

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembatasan angkutan barang di masa liburan seperti hari besar keagamaan atau Lebaran dikaji ulang karena bisa merugikan perekonomian. Sementara pemerintah beralasan langkah ini untuk memperlancar pemudik di hari raya.
Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana, mengungkapkan bahwa pengusaha akan mengkalkulasi kerugian akibat pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran tahun 2023 ini. Hal itu sudah pernah dibahas di kalangan dunia usaha sebelumnya. “Saat itu semua sepakat untuk dilakukan suatu assesment berapa kerugian yang terjadi akibat pembatasan tersebut, yang kemudian data-datanya nanti akan disampaikan kepada Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Kementerian PUPR dan Kepolisian,” ujar dia dikutip Investor Daily, Sabtu (29/4/2023).
Apindo tengah melakukan update dari para industri terkait data kerugian akibat kebijakan pelarangan truk sumbu tiga di masa Lebaran.
Sekjen DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, sebelumnya mengatakan pelarangan truk sumbu tiga pada periode Lebaran 2023 merugikan para eksportir Indonesia. Produk ekspor itu tergantung dengan jadwal kapal dan surat kontrak (letter of credit/LC) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri. “Ini terkait closing time, kapal tidak akan ngitung ada Lebaran di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Jadi, kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan mudik tadi, ya otomatis barang kita ditinggal," tuturnya.
Dia mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya US$ 200.000 per kontainer, tiba-tiba karena hari raya ini nggak jalan dan L/C-nya juga mati dan buyer-nya nggak mau memperpanjang lagi karena barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot," tandasnya.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto berhatrap agar pelarangan angkutan barang di periode liburan tidak berisiko mengganggu kegiatan industri. "Salah satu saran SCI adalah memperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas pada jalan arteri atau non-tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol," katanya.
Menurutnya, Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang. SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai jam 20.00 hingga 05.00.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai kebijakan pelarangan angkutan barang seharusnya berbasis data dengan menghitung daya tampung, permintaan, kebutuhan, hingga waktu distribusi barang.
Kemenhub sebelumnya berlasan pembatasan angkutan barang di periode liburan seperti Lebaran 2023 bertujuan agar perjalanan dan transportasi masyarakat, khususnya moda transportasi darat dapat lebih nyaman dan aman di berbagai daerah.
Peraturan khusus terhadap perjalanan kendaraan angkutan barang ini telah melalui pertimbangan yang matang dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan parah yang akan terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dalam masa-masa liburan.
Berita ini juga sudah tayang di Investor.id dengan judul:
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur
Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin