2041, Indonesia Bakal Kuasai 61% Saham Freeport

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana akuisisi saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2041.
Saat ini, Indonesia memiliki 51% saham di PT Freeport Indonesia, sementara 49% lainnya dimiliki oleh Freeport McMoran. Namun, setelah operasi PT Freeport Indonesia diperpanjang pada tahun 2041, pemerintah berencana untuk membeli 10% saham tambahan, sehingga total kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61%.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa peningkatan kepemilikan saham ini harus memberikan tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara. Payung hukum terkait peningkatan kepemilikan saham serta mekanisme perpanjangan operasi sedang disusun oleh pemerintah. Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi tambang yang terintegrasi dengan smelter.
Dikatakan Arifin, peraturan pemerintah yang ada saat ini memuat klausul perpanjangan operasi diajukan paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Dia menerangkan rancangan PP teranyar memberi kepastian usaha lebih awal.
"Kita harus memberikan kepastian usaha. Dengan begitu mereka bisa mengalokasikan anggaran untuk eksplorasi tambahan," terangnya.
Rencana perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia diperkirakan akan memberikan izin operasi tambahan selama 30 tahun, atau hingga 2071, sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah berharap bahwa kepastian usaha yang diberikan akan memungkinkan PT Freeport Indonesia untuk mengalokasikan anggaran untuk eksplorasi tambahan, dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul Indonesia Bakal Kuasai 61% Saham Freeport, Kapan?
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Jadwal Penerbangan Alami Keterlambatan
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur
Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin