OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Aula Gandhi, Gedung BPKP, Senin (15/5/2023).
Dalam kesepakatan tersebut, peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat, serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama. Pertama, kegiatan asuransi dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi. Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.
Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional, serta dapat mengurangi potensi risiko.
"Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi, serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan," kata Mahendra dikutip Investor Daily, Senin (15/5/2023).
Saat ini di OJK memiliki lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK. Menurut dia, kerja sama ini banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional, khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Erick Thohir Tanam 100.000 Pohon Melalui Program Gotong Royong Boyong Pohon
Megawati dan 3 Ketum Parpol Gelar Rapat Mingguan Pemenangan Ganjar
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin