ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Restitusi Pajak hingga April 2023 Tembus Rp 60,9 Triliun

Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Selasa, 23 Mei 2023 | 06:12 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023).)
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023).) (B Universe Photo/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan per 30 April 2023 realisasi pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak sudah mencapai Rp 60,9 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 18.222 permohonan dari wajib pajak.

“Sampai dengan April sudah 57% dari total nilai restitusi yaitu setara dengan Rp 34,8 triliun , itu diberikan melalui restitusi dipercepat,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023).

Saat ini DJP sudah melakukan pemangkasan waktu restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

ADVERTISEMENT

“Kami sampaikan bahwa prosesnya cepat, yang penting yang jelas bahwa pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut sehingga kami dapat melakukan validasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara,” tutur Suryo.

Dia mengatakan sejak Covid-19 pada 2019-2020, Ditjen Pajak sudah membuat kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal Rp 5 miliar menjadi restitusi dipercepat. Ketentuan tersebut telah menjadi permanen sejak 2022.

Restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diberikan dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta. Restitusi tanpa pemeriksaan tersebut diberikan setelah Ditjen Pajak melakukan klarifikasi secara internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, sepanjang pajak yang diklaim, baik PPh maupun PPN, sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya.

"Ini merupakan sesuatu yang kami upayakan agar wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya untuk berekspansi atau melakukan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah," kata dia.

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menuturkan dengan adanya pemotongan waktu restitusi

akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dari sisi DJP akan terjadi pengurangan biaya administrasi karena mengurangi beban pemeriksaan.

“Kami tidak melihat ini dia ada risiko membengkak. namun demikian nanti kita akan lihat lah perkembangannya, karena ini akan kita segera implementasikan, kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” tutur Yon.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Dukung Reformasi Pajak, Investor Daily dan Beritasatu Terima Penghargaan dari DJP Kemenkeu

Dukung Reformasi Pajak, Investor Daily dan Beritasatu Terima Penghargaan dari DJP Kemenkeu

EKONOMI
Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 1.246,9 Triliun hingga Agustus 2023

Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 1.246,9 Triliun hingga Agustus 2023

EKONOMI
Soal Judi Online Mau Dikenakan Pajak, Ini Klarifikasi Menkominfo

Soal Judi Online Mau Dikenakan Pajak, Ini Klarifikasi Menkominfo

NASIONAL
Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Orang Tajir

Sri Mulyani Terus Kejar Pajak Orang Tajir

EKONOMI
Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.109,1 Triliun hingga Juli 2023

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.109,1 Triliun hingga Juli 2023

EKONOMI
Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Sepraktis Beli Pulsa

Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Sepraktis Beli Pulsa

EKONOMI

BERITA TERKINI

Puji Penampilan Putri Ariani di Final AGT 2023, Simon Cowell: Berlian Langka!

LIFESTYLE 8 menit yang lalu
1069143

EIA Sebut Stok Minyak Mentah AS Turun 239.000 Barel Per Hari

EKONOMI 18 menit yang lalu
1069142

Ada Bayang-bayang Imbal Treasury, Wall Street Ditutup Menguat Tipis

EKONOMI 27 menit yang lalu
1069141

Tradisi Unik Peringatan Maulid Nabi di Surabaya: Sebar dan Rebutan Uang

NUSANTARA 28 menit yang lalu
1069140

10 Bahan Alami Ini Bisa Bantu Redakan Batuk yang Mengganggu

LIFESTYLE 36 menit yang lalu
1069138

Jakarta Naik ke Posisi Ketiga Kualitas Udara Terburuk di Dunia

MEGAPOLITAN 39 menit yang lalu
1069139

Kembali ke Inggris, Gelandang MU Antony Siap Diperiksa Kepolisian Manchester

SPORT 43 menit yang lalu
1069108

Kemenkes Sebut DBD Makin Sulit Didiagnosis

LIFESTYLE 60 menit yang lalu
1069085

Song of The Bandits, Aksi Heroik Kim Nam Gil Melawan Penjajahan Jepang di Korea

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1069137

3 Fitur Terbaru YouTube yang Manjakan Kreator Konten

OTOTEKNO 1 jam yang lalu
1069093
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT