Perry Warjiyo Resmi Emban Jabatan Gubernur BI Selama Dua Periode

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung melantik Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 pada Rabu (24/5/2023). Perry resmi menjalankan jabatan Gubernur Bank Indonesia selama dua periode setelah sebelumnya menjabat pada periode 2018-2023.
“Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/B tahun 2023 Tanggal 5 MEi 2023 Saudara Perry Warjiyo telah diangkat sebagai Gubernur BI. Sebelum memangku Gubernur BI saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan,” ucap Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam Pengucapan Sumpah Jabatan Perry Warjiyo Sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028 pada Rabu (24/5/2023).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo lalu mengucapkan sumpah jabatan yang akan diemban pada 2023- 2028 di depan Ketua Mahkamah Agung. “Saya bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. SAya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara,” ucap Perry.
Sebelumnya dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur BI di Komisi XI DPR Perry menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan tujuh kebijakan dalam memperkuat dan ketahanan dan kebangkitan perekonomian nasional 2023-2028.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Puji Penampilan Putri Ariani di Final AGT 2023, Simon Cowell: Berlian Langka!
Tradisi Unik Peringatan Maulid Nabi di Surabaya: Sebar dan Rebutan Uang
Kembali ke Inggris, Gelandang MU Antony Siap Diperiksa Kepolisian Manchester
Song of The Bandits, Aksi Heroik Kim Nam Gil Melawan Penjajahan Jepang di Korea
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin