Pabrik Baterai Mobil Listrik di Bantaeng Dibangun Mulai September 2023

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas percepatan investasi pembangunan ekosistem baterai mobil listrik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Investasi/Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, serta beberapa perwakilan lembaga terkait.
Jokowi dalam rapat tersebut meminta agar dilakukan percepatan proses investasi terhadap pembangunan perusahaan pabrik baterai mobil listrik di kawasan industri hijau Bantaeng, Sulawesi Selatan. Proses groundbreaking atau peletakan batu pertama direncanakan pada September 2023. Hal ini disampaikan oleh Bahlil usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Jadi arahan bapak presiden jelas, minta percepatan, di bulan September semua sudah selesai. Dan harus sudah mulai groundbreaking di lokasinya dan semua sudah clear,” jelas Bahlil.
Pembangunan pabrik baterai di kawasan Bantaeng merupakan investasi asal Inggris bekerja sama dengan beberapa investor asing dan dalam negeri. Nilai investasi diperkirakan sebesar USD$ 9 miliar atau sekitar Rp 135 triliun (kurs Rp 15.000).
“Investasi Inggris ini bekerja sama dengan beberapa perusahaan seperti dari Belgia, Swiss, Australia, dari dalam negeri, termasuk BUMN seperti Antam, dan pengusaha nasional,” kata Bahlil.
Pembangunan ekosistem perusahaan baterai mobil listrik ini juga akan melibatkan pertambangan nikel yang ada di Papua. Adapun target produksi diperkirakan sekitar 20 giga baterai sel untuk tahap pertama.
“Ke depan pasti akan ditingkatkan berdasarkan permintaan dalam negeri maupun untuk ekspor. Pasarnya ekspor untuk Eropa. Ini kan Inggris, dia akan jadi hub untuk Eropa,” kata Bahlil.
Meski demikian, Bahlil mengatakan proses yang saat ini sedang berjalan harus tetap melewati mekanisme dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prosesnya sekarang lagi berjalan. Dilakukan percepatan sesuai mekanisme, aturan perundang-undangan," kata Bahlil.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri