Ini Kajian OJK soal Pusat Keuangan di IKN

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun kajian tentang pendirian pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Area ini bakal menjadi poros industri jasa keuangan (IJK) bersaing di kawasan Asia Tenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menerangkan, financial center di IKN juga disebut sebagai nusantara financial center. Wilayah tersebut diproyeksikan sebagai niche financial center yang berperan untuk menghimpun sekaligus menyalurkan pendanaan dari atau ke pasar lokal serta offshore.
"Nusantara financial center juga akan diarahkan sebagai pusat inovasi layanan perbankan di Indonesia dengan produk keuangan yang lebih luas, sebagai salah satu keunggulan dari nusantara financial center untuk bersaing di kawasan Asia Tenggara," jelas Dian dikutip Investor Daily, Jumat (9/6/2023).
Beberapa produk dan layanan yang akan ada di nusantara financial center di antaranya full range layanan bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product dan wealth management, trustee, dan islamic finance yang nantinya akan diselenggarakan oleh Unit Usaha Khusus (UUK). UUK sendiri merupakan kantor cabang otonom dengan struktur tersendiri dan alokasi modal khusus.
Dian menjelaskan, kesuksesan pembangunan pusat keuangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan bisnis, sumber daya manusia, infrastruktur, pengembangan sektor keuangan, dan reputasi. Oleh karena itu, pengembangan yang berdaya saing memerlukan peran serta dari pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya masing-masing.
Dian mengungkapkan, OJK telah menyusun kajian berjudul Pendirian Financial Center di IKN yang akan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan ke depan, guna mendukung terwujudnya financial center yang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kajian ini juga yang menandai dukungan OJK atas percepatan dan pengembangan di IKN.
Pembangunan financial center di IKN telah diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP IKN). Pusat Keuangan ini merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pameran Pangan Plus di Rakernas PDIP, 2 Pengusaha Muda Berbagi Kisah Sukses
Pameran Pangan di Rakernas IV PDIP, Ada Olahan Nanas Tak Menimbulkan Limbah
KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin