TikTok Shop Belum Punya Izin Berjualan atau Menjadi Loka Pasar

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan bahwa hingga saat ini, TikTok Shop belum mengajukan izin resmi untuk berjualan atau menjadi loka pasar. Pernyataan ini disampaikan Isy Karim usai kunjungannya ke para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, pada hari Selasa (3/10/2023).
"Belum, belum ada yang masuk," ujar Isy.
Dijelaskan lebih lanjut, TikTok telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag tersebut, terdapat sejumlah aspek yang harus dipatuhi, termasuk pemisahan yang jelas antara media sosial dan komersial sosial. Selain itu, diatur pula penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Isy Karim menyatakan bahwa TikTok mungkin memerlukan waktu tertentu untuk menghentikan layanan bisnisnya atau TikTok sebelum benar-benar menghentikan operasinya. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan tambahan waktu terkait perizinan beroperasi bagi TikTok Shop.
"Sanksinya adalah peringatan awal. Mereka telah berkomitmen dan hanya memerlukan waktu untuk menyusun sistem ini. Pengembangannya memerlukan waktu," ujar Isy.
Selain itu, Isy Karim menepis anggapan bahwa pelarangan berbisnis pada platform TikTok hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya. Ia menekankan bahwa aturan tersebut berlaku bagi semua, tidak hanya TikTok.
"Mereka juga harus mematuhi ketentuan untuk tidak menjual produk di bawah 100 dolar AS. Aturan ini berlaku untuk semua, bukan hanya untuk TikTok," tegasnya.
Isy Karim juga menekankan bahwa semua platform loka pasar boleh berjualan melalui siaran langsung, selama mereka memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce. Sementara itu, sosial commerce hanya dapat digunakan sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Airlangga: Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Kunci Turunkan Emisi Karbon

Aksi Viral di Medsos, 5 Pelaku Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Wendi Cagur Berani Pijat Kretek, Mengaku Sering Nyeri Pada Persendiannya

Prabowo Masih Aktif di Kantor, Belum Ambil Cuti di Hari Kedua Masa Kampanye Pilpres

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat

Denny Sumargo Pilih Pijat Kretek Jadi Terapinya, Lama Tak Main Basket Tubuhnya Merasa Kaku

Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038

Dilantik Jadi Kasad Baru, Letjen Maruli Simanjuntak Punya Harta Rp 52,88 Miliar

Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan

Era Digital, 90% Transaksi BCA Dilakukan Lewat Mobile dan Internet Banking

Pendaftar Haji 2024 di Jawa Timur Sudah Mencapai Lebih dari 1 Juta Orang

Liga Champions: Prediksi Benfica vs Inter, Kiper Keturunan Indonesia Debut untuk Nerazzurri

Tiongkok Mulai Ditinggalkan, Produsen iPhone Foxconn Investasi Rp 23,1 Triliun di India

Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Aiman soal Oknum Aparat Tak Netral

Lagi-lagi Tak Kampanye, Gibran Pilih Hadiri Upacara di Balai Kota Solo
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo