ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TikTok Shop Belum Punya Izin Berjualan atau Menjadi Loka Pasar

Penulis: Antara | Editor: WDP
Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:57 WIB
Ilustrasi TikTok Shop.
Ilustrasi TikTok Shop. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan bahwa hingga saat ini, TikTok Shop belum mengajukan izin resmi untuk berjualan atau menjadi loka pasar. Pernyataan ini disampaikan Isy Karim usai kunjungannya ke para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, pada hari Selasa (3/10/2023).

"Belum, belum ada yang masuk," ujar Isy.

Dijelaskan lebih lanjut, TikTok telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

Dalam Permendag tersebut, terdapat sejumlah aspek yang harus dipatuhi, termasuk pemisahan yang jelas antara media sosial dan komersial sosial. Selain itu, diatur pula penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Isy Karim menyatakan bahwa TikTok mungkin memerlukan waktu tertentu untuk menghentikan layanan bisnisnya atau TikTok sebelum benar-benar menghentikan operasinya. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan tambahan waktu terkait perizinan beroperasi bagi TikTok Shop.

"Sanksinya adalah peringatan awal. Mereka telah berkomitmen dan hanya memerlukan waktu untuk menyusun sistem ini. Pengembangannya memerlukan waktu," ujar Isy.

Selain itu, Isy Karim menepis anggapan bahwa pelarangan berbisnis pada platform TikTok hanya akan menguntungkan loka pasar lainnya. Ia menekankan bahwa aturan tersebut berlaku bagi semua, tidak hanya TikTok.

"Mereka juga harus mematuhi ketentuan untuk tidak menjual produk di bawah 100 dolar AS. Aturan ini berlaku untuk semua, bukan hanya untuk TikTok," tegasnya.

Isy Karim juga menekankan bahwa semua platform loka pasar boleh berjualan melalui siaran langsung, selama mereka memiliki izin untuk berbisnis atau e-commerce. Sementara itu, sosial commerce hanya dapat digunakan sebagai sarana promosi dan tidak boleh melakukan transaksi.



Bagikan

BERITA TERKAIT

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

BERSATU KAWAL PEMILU
Pemerintah Beri Lampu Hijau, TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi

Pemerintah Beri Lampu Hijau, TikTok Shop Siap Beroperasi Lagi

EKONOMI
Ini Kata 3 Menteri Soal Merger TikTok Shop dengan E-Commerce Lokal

Ini Kata 3 Menteri Soal Merger TikTok Shop dengan E-Commerce Lokal

EKONOMI
Gandeng Bawaslu dan KPU, TikTok Buka Fitur Cek Fakta Pemilu 2024

Gandeng Bawaslu dan KPU, TikTok Buka Fitur Cek Fakta Pemilu 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
Transaksi E-Commerce di Indonesia Tembus Rp 500 T

Transaksi E-Commerce di Indonesia Tembus Rp 500 T

EKONOMI
Berpotensi Merusak Pasar UMKM, Aplikasi Temu dari Tiongkok Diawasi Menkop dan UKM

Berpotensi Merusak Pasar UMKM, Aplikasi Temu dari Tiongkok Diawasi Menkop dan UKM

EKONOMI

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT