ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Upaya Banding Indonesia Terkait Nikel di WTO Belum Ditindaklanjuti, Ini Pemicunya

Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: WBP
Rabu, 4 Oktober 2023 | 07:29 WIB
Logo WTO (Sumber: ekonomiski.net)
Logo WTO (Sumber: ekonomiski.net) ()

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia buka suara soal pengajuan banding Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel yang belum direspons oleh World Trade Organization (WTO). Pemerintah mengatakan pengajuan banding belum bisa dikaji hingga saat ini lantaran badan banding WTO sudah tidak berfungsi sejak 2019.

"Indonesia sudah menyampaikan dokumen banding kepada appellate body (badan banding). Ini memang prosedur yang ada. Bagi Indonesia, badan banding WTO adalah forum yang paling tepat untuk menguji keputusan panel yang dikeluarkan sebelumnya dalam sengketa DS592, karena kami menilai ada sejumlah kekeliruan dalam keputusan panel," ucap Deputi Wakil Tetap RI II di Jenewa Dandy Iswara pada konferensi pers virtual, Selasa (3/10/2023).

Dia mengatakan Amerika Serikat (AS) memblokade pemilihan anggota badan banding WTO. Konsekuensinya kasus DS592 belum bisa dikaji dan diproses oleh badan banding hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, badan banding WTO memiliki tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota tersebut 4 tahun. Namun, badan banding WTO hingga saat ini mangkrak sejak Desember 2019 lantaran anggota-anggota yang masa jabatannya sudah habis belum ada penggantinya. Hal ini dikarenakan AS menolak memilih anggota baru karena kecewa terhadap badan banding WTO.

Adapun kasus DS592 di WTO mengacu pada gugatan Uni Eropa (UE) terhadap Indonesia. Diketahui, UE telah menggugat Indonesia di WTO karena menilai kebijakan larangan ekspor nikel bisa menghambat produksi stainless steel Eropa. Indonesia telah dinyatakan kalah, tetapi Indonesia memutuskan mengajukan banding.

Dandy mengatakan Indonesia masih bisa melarang ekspor bijih nikel meski sudah dinyatakan kalah di WTO. Ia menegaskan putusan panel WTO belum final karena masih ada proses banding.

Wakil Tetap RI di Jenewa Febrian Ruddyard mengatakan saat ini ada 29 kasus yang masih harus ditangani appellate body tersebut. Meski badan banding sudah berfungsi kembali, bukan berarti banding Indonesia langsung diproses. Belum lagi ada prosedur lain yang harus diikuti seusai badan banding mengeluarkan keputusan.

"Jadi, bisa dibilang sekarang krisis WTO. Jadi di G-20, kita mencoba menyamakan suatu ide bagaimana kita bisa merevitalisasi WTO. Salah satunya adalah menanggapi elephant in the room (suatu masalah yang ada di depan mata tetapi tak diungkit) dengan mengaktifkan kembali badan banding ini," jelas Febrian.

Dia mengatakan beberapa negara penggugat mencoba menakut-nakuti bahwa mereka punya aturan dalam negeri tertentu. "WTO dibentuk untuk memberi solusi bagi sengketa perdagangan. Kalau komitmen dengan WTO, kita ikuti peraturan yang ada di WTO," imbuhnya.

Sebagai informasi, di KTT G-20 India belum lama ini, para kepala negara sepakat mencoba mewujudkan badan banding WTO yang fungsional pada tahun 2024.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Sempat Disindir Jokowi, NIM Perbankan September Masih Tinggi Capai 4,85%

Sempat Disindir Jokowi, NIM Perbankan September Masih Tinggi Capai 4,85%

EKONOMI
Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Dapat Gratis PPN

Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Dapat Gratis PPN

EKONOMI
Rupiah 3 November 2023 Menguat Signifikan ke Rp 15.700-an, Ini Pemicunya

Rupiah 3 November 2023 Menguat Signifikan ke Rp 15.700-an, Ini Pemicunya

EKONOMI
IHSG pada Perdagangan 3 November 2023 Ditutup Naik 37 Poin ke 6.788

IHSG pada Perdagangan 3 November 2023 Ditutup Naik 37 Poin ke 6.788

EKONOMI
OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

EKONOMI
Sri Muyani Sebut Stabilitas Rupiah Terjaga di Tengah Tekanan Dolar

Sri Muyani Sebut Stabilitas Rupiah Terjaga di Tengah Tekanan Dolar

EKONOMI

BERITA TERKINI

8 Cara Alami Atasi Lemak Tanpa Sedot Lemak

8 Cara Alami Atasi Lemak Tanpa Sedot Lemak

HEALTH 36 menit yang lalu
KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Dilakukan di Jakarta

KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Dilakukan di Jakarta

PEMILU PRESIDEN 40 menit yang lalu
Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

PEMILU PRESIDEN 2 jam yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT