Jakarta - Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan rapat kerja mengenai penetapan kenaikan tarif listrik bagi golongan I3 atau pelanggan dengan daya listrik 197.001-13,32 MVA dan pelanggan I4 dengan daya tak terhingga. Rapat ini dihadiri juga oleh jajaran direksi PT PLN (Persero).
"Rapat kerja pembahasan mengenai rencana penyesuaian tarif listrik pelanggan industri menengah dan besar," kata Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, di Jakarta, Selasa (21/01).
Sutan mengatakan dalam kurun lima tahun ini tren subsidi meningkat dan penyaluran subsidi belum tepat sasaran karena industri besar menikmati subsidi ini. Dia menyebut pemerintah bersama Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menyepakati penghapusan pelanggan industri menengah dan industri besar serta akan menerapkan tarif adjument bagi pelanggan non subsidi.
"Kami akan dengarkan bagaimana besaran kenaikan tarif. Model dan jadwal pelaksanannya serta jaminan pasokan listrik paska kenaikan tarif," ujarnya.
Menurut data Kementerian ESDM, seluruh pelanggan industri sepanjang tahun lalu memperoleh subsidi listrik sebesar Rp 19,95 triliun atau setara 25,4 persen dari total pagu subsidi. Sementara pelanggan I4 yang berjumlah 74 pelanggan memperoleh subsidi Rp 4,9 triliun. Kemudian pelanggan I3 sebanyak 10.486 pelanggan masih menikmati subsidi sebesar Rp 13,29 triliun.