Pemerintah Harus Hati-hati Turunkan Harga Ikan

Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan penataan perizinan dan penanggulangan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang bertujuan menurunkan harga ikan di pasar domestik tahun ini. Apabila tidak hati-hati, strategi tersebut justru akan menghambat kesejahteraan nelayan kecil.
Ketua Dewan Pembina NKTI Riza Damanik mengungkapkan, di tengah naik turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) sebulan terakhir, ongkos melaut dan biaya hidup nelayan terus melambung. “Perlu diketahui, proses penertiban perijinan dan IUU Fishing umumnya dilakukan oleh kapal-kapal berukuran besar. Sementara sekitar 60-70 persen dari kebutuhan konsumsi ikan domestik rakyat Indonesia merupakan hasil tangkapan nelayan kecil,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/1).
Berdasarkan Laporan Hasil Kerja Tim Penataan Perizinan, Pendapatan Negara Bukan Pajak, dan Penanggulangan IUU Fishing, diketahui bahwa salah satu dampak diterbitkannya Permen KP RI No 57/PermenKP/2014 tentang Perubahan Kedua atas PermenKP RI No Per 30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI adalah harga ikan terjangkau masyarakat bawah. Dampak lain disebutkan bahwa meningkatnya stok hasil tangkapan di pelabuhan perikanan dan terhentinya illegal fishing angkut ikan langsung ke luar negeri.
Di Indonesia, terdapat sekitar 18 jenis ikan konsumsi. Selama ini, apabila produksi ikan maupun udang tinggi, maka harga ikan justru rendah. Padahal, ongkos produksi yang dikeluarkan nelayan maupun pembudidaya ikan terus melambung tinggi. "Harga jual ikan adalah bagian hilir, sedang hulunya adalah ongkos produksi. Maka, tidaklah elok mendesak harga jual ikan menjadi lebih rendah lagi, sedang pemerintah belum menggunakan sumber dayanya untuk membantu nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil menurunkan biaya produksi," tegas Riza.
Untuk menekan biaya produksi, KNTI meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna menjaga harga pakan, harga jaring ikan, dan harga BBM agar tidak merugikan nelayan maupun pembudidaya ikan skala kecil. Selain itu, pemerintah didesak segera menyediakan fasilitas informasi harga ikan dan lokasi-lokasi penangkapan ikan potensial secara rutin ke kampung-kampung nelayan.
Sumber: Investor Daily
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
Kasus Tewasnya Brigadir Setyo, Polri: Hasil Analisis CCTV Tak Ada Orang Lain yang Masuk
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin