Jakarta - Pemerintah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peraturan pelaksana dari salah satu kebijakan yang masuk dalam salah satu paket kebijakan itu tertuang dalam Permen ATR/ Peraturan Kepala BPN Nomor 21 tahun 2015.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan Permen tersebut pihaknya sudah menyurati pemda agar melakukan penataan kepada PKL yang mendapat tempat sementara di kawasan penataan tanah pemda.
“Bagi yang sudah punya penataan, kami berikan surat penunjukannya, nanti kami datang bersama pihak perbankan, kami ukur aset (tanahnya) langsung keluar HGB-nya. Setelah keluar HGB, pihak perbankan mendatangi mereka. Nanti kami launching pada 15 Desember di Tangerang, Banten,” kata dia, di Jakarta, baru-baru ini.
Di antara bank tersebut, ada bank BUMN dan beberapa BPD (bank pembangunan daerah) dengan tingkat bunga kredit paling maksimal KUR (12%). Ditambahkan, sudah ada 43 daerah yang siap memberikan seritifikat HGB sebagai agunan kredit ke PKL. “Implementasinya di daerah saya kira nggak akan sulit. Kalau dia ngurus, pakai dong fasilitas PTSP di sini. Ketersediaan tanah di sini, urusan BPN daerah juga kami panggil ke sini,” tambah dia.
Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily