Jakarta - Pemerintah melarang perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya untuk mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat terhitung mulai 12 Januari ini. Pemegang Kontrak Karya masih bisa ekspor konsentrat apabila mengajukan perubahan status ke pemerintah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberi batas waktu bagi pemegang Kontrak Karya terkait izin ekspor konsentrat. Izin tersebut hanya diberikan selama lima tahun sejak diundangkannya UU Minerba. Sedangkan pemegang IUPK tidak diatur batas waktunya oleh UU Minerba.
"Perubahan Kontrak Karya ke IUPK tidak wajib. Kalau tetap jadi Kontrak Karya maka ekspor (mineral hasil) pemurnian," kata Jonan di Jakarta, Kamis (12/1).
Jonan menuturkan, proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK tidak ada proses negosiasi. Artinya ketentuan fiskal, dan luas wilayah mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan begitu rezim fiskal tidak lagi bersifat tetap alias naileddown tapi mengikuti ketentuan yang berlaku alias prevailing.
"Jadi tidak ada pemaksaan. Pemegang Kontrak Karya yang ajukan perubahan IUPK. Proses Perubahan IUPK selama 14 hari kalender jika seluruh persyaratan terpenuhi," jelasnya.
Ketentuan larangan ekspor ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Sumber: Investor Daily