ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aturan Baru Jual Beli Listrik Bertujuan Tertibkan Swasta

Penulis: WBP
Minggu, 5 Februari 2017 | 17:34 WIB
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). (Beritasatu.com/ Gugun A Suminarto)

Jakarta- Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menjelaskan bahwa peraturan baru terkait jual beli listrik melalui Peraturan Menteri ESDM bertujuan untuk menertibkan pengembang swasta agar taat regulasi.

"Adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ini agar swasta tidak seenaknya sendiri, serta menaati kesepakatan, selama ini banyak pembangkit listrik yang terbengkalai," kata Jarman di Jakarta, Minggu (5/2).

Dalam Permen no 10/2017 pengembang akan terkena penalti jika tidak menaati aturan atau bahkan Power Purchase Agreement (PPA) bisa batal.

Permen No 10/2017 mengatur tentang Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (independet power producer/IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk panas bumi, pembangkits listrik tenaga air (PLTA) dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro di bawah 10 megawatt (MW) diatur dalam peraturan sendiri.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini jika penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar penalti kepada PLN. Penalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.

Setuju dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mangapresiasi adanya peraturan tersebut, untuk menegaskan aturan terhadap pengembang.

Namun terkait dengan peraturan energi terbarukan yakni Permen No 12 tahun 2017 ia berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji kembali. Menurutnya, pembelian listrik maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat berpotensi mengurangi iklim investasi.

"Ini seperti memberatkan jika 85 persen biaya pokok produksi (BPP) setempat harus dilaksanakan, belum lagi energi terbarukan didorong harus meningkat 35 persen," katanya.





Sumber: ANTARA

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapal Milik Kementerian ESDM Dipotong di Tengah Laut

Kapal Milik Kementerian ESDM Dipotong di Tengah Laut

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Asian Games 2022: Edgar Xavier Sumbang Perak dari Wushu

SPORT 5 menit yang lalu
1068485

Hasil Lazio vs Monza 1-1, Maurizio Sarri Kecewa Berat

SPORT 5 menit yang lalu
1068487

Dibantu TNI, KPK Segera Seret 3 Penyuap Mantan Kabasarnas ke Meja Hijau

NASIONAL 26 menit yang lalu
1068484

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Barat Laut Nias Utara

NUSANTARA 30 menit yang lalu
1068482

Dayung Indonesia Raih Perunggu, Tiongkok Rebut Emas Pertama Asian Games 2022

SPORT 30 menit yang lalu
1068483

Hasil Bayern vs Bochum 7-0: Kane Cetak Hattrick, Ini 5 Fakta Menarik

SPORT 33 menit yang lalu
1068481

Jalan Dakwah Minggu 24 September di BTV: Kemuliaan Menjadi Umat Islam

NASIONAL 59 menit yang lalu
1068480

Bukan Hanya Faktor Genetik, Tinggi Badan Sangat Tergantung Gizi

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068452

Qadir Band Sampaikan Pesan untuk Dunia Lewat Single Penyihir

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068479

HUT Ke-58 TNI, Panglima Yudo Margono Lepas Lomba Lari di Monas

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068477
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT