Senin, 5 Juni 2023

Aturan Baru Jual Beli Listrik Bertujuan Tertibkan Swasta

WBP
Minggu, 5 Februari 2017 | 17:34 WIB

Jakarta- Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menjelaskan bahwa peraturan baru terkait jual beli listrik melalui Peraturan Menteri ESDM bertujuan untuk menertibkan pengembang swasta agar taat regulasi.

"Adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ini agar swasta tidak seenaknya sendiri, serta menaati kesepakatan, selama ini banyak pembangkit listrik yang terbengkalai," kata Jarman di Jakarta, Minggu (5/2).

Dalam Permen no 10/2017 pengembang akan terkena penalti jika tidak menaati aturan atau bahkan Power Purchase Agreement (PPA) bisa batal.

Permen No 10/2017 mengatur tentang Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (independet power producer/IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk panas bumi, pembangkits listrik tenaga air (PLTA) dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro di bawah 10 megawatt (MW) diatur dalam peraturan sendiri.

Advertisement

Dalam hal ini jika penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar penalti kepada PLN. Penalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.

Setuju dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mangapresiasi adanya peraturan tersebut, untuk menegaskan aturan terhadap pengembang.

Namun terkait dengan peraturan energi terbarukan yakni Permen No 12 tahun 2017 ia berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji kembali. Menurutnya, pembelian listrik maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat berpotensi mengurangi iklim investasi.

"Ini seperti memberatkan jika 85 persen biaya pokok produksi (BPP) setempat harus dilaksanakan, belum lagi energi terbarukan didorong harus meningkat 35 persen," katanya.





Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ini Daftar Bengkel yang Layanai Konversi Motor Listrik

Ini Daftar Bengkel yang Layanai Konversi Motor Listrik

OTOTEKNO
Menteri ESDM: Stok Cukup dan Pelayanan di SPBU Baik

Menteri ESDM: Stok Cukup dan Pelayanan di SPBU Baik

EKONOMI
Ini Klarifikasi Johanis Tanak Soal Chat dengan Pejabat ESDM

Ini Klarifikasi Johanis Tanak Soal Chat dengan Pejabat ESDM

NASIONAL
Ini Sederet Manfaat Konversi Motor Listrik

Ini Sederet Manfaat Konversi Motor Listrik

OTOTEKNO
ESDM Buka Opsi Buka Izin Ekspor Mineral Pasca-10 Juni

ESDM Buka Opsi Buka Izin Ekspor Mineral Pasca-10 Juni

EKONOMI
Mangkir dari Pemeriksaan, Plh Dirjen Minerba Diultimatum KPK

Mangkir dari Pemeriksaan, Plh Dirjen Minerba Diultimatum KPK

NASIONAL

BERITA TERKINI

Menabung 25 Tahun, Kakek Penjual Kipas Bambu Akhirnya Naik Haji

NUSANTARA 3 menit yang lalu
1049109

Menhan Tiongkok Sebut Perang dengan AS Bakal Datangkan Bencana Dunia

INTERNASIONAL 5 menit yang lalu
1049092

Kompak, Ganjar dan Erick Thohir Terbangkan Lampion Bersama di Borobudur

BERSATU KAWAL PEMILU 25 menit yang lalu
1049108

Zlatan Ibrahimovic Umumkan Pensiun

SPORT 41 menit yang lalu
1049107

Tawuran Jogja Usai, Polda DIY Pastikan Situasi Terkendali

NUSANTARA 47 menit yang lalu
1049106

Peter Gontha Beri Kode Bintang Tamu Java Jazz Tahun Depan

LIFESTYLE 51 menit yang lalu
1049105

Top News: Asal Mula Kampung Buddha di Ponorogo hingga Daftar Orang Kaya di Indonesia

NASIONAL 1 jam yang lalu
1049104

Jelang Iduladha, Pemprov Kepri Pastikan Kebutuhan Sapi Kurban Cukup

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1049103

Ratusan Pelaku Tawuran Jogja Ditangkap

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1049102

Jemaah Majalengka Viral Ingin Beri Makan Ayam Lebih Tenang Setelah Dapat Perawatan

NASIONAL 1 jam yang lalu
1049101
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon