Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum terkait masa transisi perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Payung tersebut ialah Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Beleid ini hanya merevisi ketentuan dalam pasal 19 Permen ESDM No. 5/2017 yang kurang lebih menyatakan pemberian IUPK berarti pengakhiran KK. Sedangkan bentuk revisinya menjadi IUPK diberikan untuk jangka waktu sampai berakhirnya jangka waktu KK atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi. Kemudian disebutkan pula pada saat IUPK diberikan, KK serta kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku. Selain itu memuat ketentuan KK dapat diberlakukan kembali bila tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuaian IUPK.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, bunyi beleid ini hampir sama dengan IUPK yang diterbitkan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk PT Freeport Indonesia pada 10 Februari kemarin. Ada batas waktu selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian. Bila tidak tercapai kesepakatan maka bisa kembali lagi menjadi KK.
Hanya saja kala itu Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C. Adkerson menolak IUPK tersebut lantaran belum memuat stabilitas fiskal dan kepastian hukum.
Namun pada awal April kemarin, Freeport berubah sikap yang bersedia menerima IUPK dan melakukan negosiasi penyesuaian fiskal dan jaminan hukum selama 6 bulan ke depan. Perubahan sikap itu bisa jadi disebabkan oleh ditandatanganinya Permen ESDM 26 ini pada 30 Maret kemarin. Dengan beleid ini maka Freeport memiliki pegangan dalam melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait perubahan KK menjadi IUPK.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron menolak memberi penjelasan terkait Permen 26/2017 tersebut. Dia menyarankan agar bertanya kepada Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid. Namun Hadi pun enggan memberi penjelasan. Dia bilang sebaiknya menanyakan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot. Nah, ketika Bambang ditanyakan mengenai Permen 26 itu, dia malah mengarahkan ke Hufron.
Sumber: BeritaSatu.com