Jakarta - Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung dan KPK menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) lelang barang sitaan, rampasan atau eksekusi dari perkara pidana. MoU ini diharapkan dapat menambah anggaran penerimaan negara non-pajak.
MoU ini juga sekaligus memperingati 110 tahun lelang yang diadakan Kemenkeu. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, bahwa pelelangan ini berupa aset yang merupakan barang sitaaan, gratifikasi dan rampasan negara.
"Kita berhasil MoU dengan KPK dan Jaksa Agung. Ini mengenai kolaborasi hulu dan hilir baik lelang aset tindak pindana atau aset lainnya," ujar Sri Mulyani di aula Djuanda, lantai 1 Gedung Kemenkeu di Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3)
Ia mengatakan, semakin ke sini mekanisme lelang semakin aman, transparan, objektif, dan kompetitif sehingga mempengaruhi penerimaan negara dari lelang barang-barang hasil kegiatan praktik korupsi.
"Penerimaan yang kita peroleh dari lelang meningkat, artinya ada growing demand yang meningkat dari mekanisme lelang yang efisien dan kredibel," kata Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan, tak hanya dalam mengumpulkan penerimaan negara namun juga sebagai salah satu sarana penuntasan masalah hukum dan non-performing loan di perbankan.
[YOUTUBE]https://www.youtube.com/watch?v=pHQ6HVsWys4[/YOUTUBE]
Sumber: BeritaSatu TV