Denpasar - PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BGR Logistics, M Kuncoro Wibowo, dan Kepala Kejati Bali, Amir Yanto, di Grand Inna Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (16/1).
Kuncoro mengatakan, tujuan kerja sama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan BGR Logistics.
"Kami berharap, BGR Logistics khususnya Cabang Denpasar dengan Kejati Bali dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan bukti nyata pihaknya terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja perusahaan kedepannya. "Agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa," ujarnya.
Kuncoro menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak sebagai penyedia jasa logistik, BGR Logistics memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). "Dengan kerja sama ini, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Amir Yanto, mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk kepercayaan kepada pihaknya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha Negara yang ada atau yang mungkin timbul di BGR Logistics. Hal ini, lanjut dia, juga merupakan langkah positif yang dapat dicontoh bagi instansi lainnya, baik pemerintahan, BUMN, ataupun BUMD, untuk bekerjasama dengan kejaksaan selaku pengacara negara.
"Kerja sama ini sebaiknya ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negara, sehingga kerja sama ini dapat terwujud secara konkrit dalam penanganan kasus hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi atau akan dihadapi BGR Logistics," kata Amir.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily