Finmas Dorong Pola Pikir Peminjam Pintar
Jakarta, Beritasatu.com - Kemajuan infrastruktur di dunia digital, memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat Indonesia. Begitupun pertambahan ponsel yang mencapai dua kali jumlah penduduk, membuka ceruk baru untuk startup digital di Indonesia. Salah satunya aplikasi fintech P2P lending.
Data dari Bank Dunia menyebutkan, 64 persen dari 250 juta penduduk Indonesia belum terpapar akses perbankan. Belum lagi tingkat literasi keuangan yang rendah membuka peluang fintech ilegal untuk menebarkan jaring mautnya, kemudahan melakukan pinjaman, tapi tidak disertai kesigapan membaca hak dan kewajiban, membuat peminjam terjerat dalam lingkaran utang tak berujung.
Presiden Direktur Finmas, Peter Lydian, mengatakan, sebagai #SahabatFinansial, Finmas memiliki regulasi yang sudah sangat jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam mesti memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online," ujar Peter Lydian, dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Kamis (18/4/2019).
Peter mengatakan, minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan fintech P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal.
"Sayangnya, saat ini masih sangat banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online," tandas Peter.
Hingga Februari 2019, sesuai rilis dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka telah memberhentikan sekitar 231 fintech ilegal. Langkah cepat ini, perlu diapresasi karena mampu menahan pertumbuhan fintech ilegal.
Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah diresmikannya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) oleh OJK sebagai wadah berkumpulnya fintech Peer2Peer Lending (P2P Lending).
"Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," ujar Ketua AFPI, Adrian Gunadi.
Adrian mengatakan, kehadiran AFPI tentunya menjadi salah satu milestone literasi keuangan terkait P2P lending. "Namun, yang paling penting adalah sosialisi mengenai bahaya yang akan timbul apabila calon pelanggan P2P lending tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka," tegas Adrian.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Dua Pengurus Asosiasi Sepak Bola Tiongkok Ditangkap atas Tuduhan Korupsi
Pasar Ramadan, Paket Lengkap Ngabuburit Ala Warga Semarang
MotoGP Portugal: Pascakecelakaan, Kondisi Pol Espargaro Terus Dipantau
Berkas Mario Dandy dan Shane Masih Diteliti JPU, AG Segera Disidang
Ngabuburit Asyik Sambil Healing di Alun-alun Kota Batu
Jasad Dua Anak Punk yang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan
