Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan gas industri yang tidak diterapkan secara tegas menjadi penyebab timbulnya kekisruhan.
Aturan yang menetapkan peran Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai penyalur gas tidak diterapkan dengan tegas.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, kebijakan gas industri harus ditetapkan dengan asas keberpihakan yang adil bagi semua pihak. Yakni, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di hulu, PGN sebagai transporter, dan industri sebagai pengguna.
"Posisi PGN harus ditegaskan dan kebijakannya ditegaskan, apakah monopoli atau open access?" kata Panggah usai menghadiri diskusi bersama tentang Gas oleh Ditjen Migas, Kemenperin, dan Kadin di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, jika monopoli, penentuan harga harus didasarkan konsultasi dengan pemerintah. Sementara open access, akan membuka persaingan dan memberi pilihan.
"Artinya, ketiga pihak dirangkul dalam kebijakan yang tegas. Biar semua happy. Kalau abu-abu seperti sekarang, pemerintah tidak happy, di hulu tidak happy, apalagi Kemenperin dan industri," kata Panggah.
Untuk itu, ujar dia, Kemenperin dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan berkoordinasi untuk menetapkan kebijakan penetapan alokasi.
"Harus ada jaminan keamanan dan ketersediaan pasokan berlanjut. Jika tidak, momentum pertumbuhan tidak akan tercapai. Peluang investasi yang tinggi bisa hilang karena tidak ada kepastian pasokan. Padahal, Indonesia sedang menjadi tujuan menarik bagi investor," tutur Panggah.
Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 400 industri pengguna gas bumi, baik sebagai energi atau bahan baku yang mewakili sekitar 10-30 persen dari beban biaya.
"Penetapan harga kemarin itu kecelakaan. Kenaikan harga di hulu langsung ditransfer PGN dengan menaikkan 55 persen harga gas industri," kata dia.
Menurut Panggah, kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan sebesar 50 persen secara bertahap merupakan suatu kemajuan. "Kalau tidak ada kejelasan pasokan dan kebijakan harga, saya rasa akan timbul lagi persoalan," tegas Panggah.