Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengajak produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Enggar mengatakan Kemdag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan. Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Total produksi minyak goreng nasional per tahun sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi kebutuhan dalam negeri 5,1 juta ton dan sisanya pasar luar negeri. "Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terang Enggartiasto Lukita.
Bulog Gandeng 3 Marketplace Gelar Belanja Online Sembako
Enggar melanjutkan kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian program strategis pemerintah yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Bulgaria Dukung Indonesia di Isu Sawit dan Papua
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena belum siapnya produsen minyak goreng memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. "Sejalan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Enggartiasto Lukita.
Mendag mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," lanjut Enggartiasto Lukita.
Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng. "Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," pungkas Enggartiasto Lukita.
Acara ini dirangkai dengan kegiatan jalan sehat bersama dan bazar penjualan minyak goreng oleh sembilan produsen minyak goreng dengan harga Rp8.000 per liter. Selain itu, juga diadakan bazar produk UKM binaan Kementerian Perdagangan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA