Kemhub dan KAI Tanda Tangani Kontrak Subsidi Lima KA Perintis
Selasa, 28 Januari 2020 | 20:13 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan kereta api (KA) perintis tahun 2020 senilai Rp 159 miliar.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, subsidi perintis angkutan KA ini sangat penting bagi masyarakat karena masih adanya disparitas kemampuan ekonomi di masing-masing daerah.
"Angkutan kereta api juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetapi memang masih diperlukan subsidi untuk beberapa keretanya. Tapi ke depannya angkutan massal ini akan sangat mendominasi di kota-kota," jelas Budi Karya Suamdi di sela acara penandatanganan subsidi angkutan KA perintis, di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Budi Karya menjelaskan, ke depan kereta-kereta perintis yang saat ini masih disubsidi bisa menjadi komersial seiring dengan semakin diminatinya oleh masyarakat atas kereta-kereta tersebut. Selain untuk melayani masyarakat, KA perintis ini juga berfungsi guna meningkatkan konektivitas antardaerah di Indonesia.
"Ini sejalan dengan visi misi Kementerian Perhubungan yaitu mewujudkan konektivitas antar wilayah di Indonesia," jelasnya.
Menurut Budi Karya, semua pihak terkait (khususnya KAI) bisa menjalankan tugasnya menyelenggarakan angkutan KA perintis dengan sebaik mungkin. Pasalnya, angkutan keperintisan termasuk KA menjadi tugas negara dan dibiayai dengan dana APBN.
"Dengan KA perintis ini, diharapkan mampu mendorong konektivitas dan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan di daerah yang dilintasi KA tersebut," tandas Budi Karya Sumadi.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyanto, menambahkan, kontak subsidi KA perintis kali ini didasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2020.
Untuk kontrak kali ini, ada lima KA perintis yang ditandatangani penyelenggaraan untuk subsidinya, yakni KA Cut Meutia, KA Lembah Anai, KA Minangkabau Ekspres, LRT Sumatera Selatan, KA Bathara Kresna.
"Jangka waktu penyelenggaraan kontrak subsidi angkutan kereta api perintis tahun 2020 terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020," papar Danto.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI


Sudah Dikaruniai Anak, Pacar Menolak Menikah dengan Al Pacino

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Ternyata Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Telah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Kemendagri Dorong Layanan Kesehatan di Daerah Ditingkatkan

Kapak Kuno Sepanjang 51 Cm yang Ditemukan di Arab Kemungkinan Terbesar di Dunia

Airlangga: Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Kunci Turunkan Emisi Karbon

Aksi Viral di Medsos, 5 Pelaku Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Wendi Cagur Berani Pijat Kretek, Mengaku Sering Nyeri Pada Persendiannya

Minat Belanja Elektronik Saat Libur Nataru Tinggi

Prabowo Masih Aktif di Kantor, Belum Ambil Cuti di Hari Kedua Masa Kampanye Pilpres

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat


Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo