Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyiapkan skema penyesuaian tarif penyeberangan antarprovinsi secara bertahap. Untuk tarif penyeberangan Merak-Bakauheni disiapkan kenaikannya 10 persen terlebih dahulu, Ketapang-Gilimanuk 14 persen, sedangkan lintasan-lintasan lainnya langsung dinaikkan menjadi 28 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengungkapkan, nantinya tarif penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilamanuk akan naik lagi secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun sehingga mencapai angka kenaikan 28 persen.
Menurut Budi, skema kenaikan itu menjadi jalan tengah yang bisa memfasilitasi operator angkutan penyeberangan maupun masyarakat.
"Ini Pak Menteri bijak sekali terkait industri penyeberangannya, keselamatan, dan masyarakat banyak sebagai konsumen. Jadi ada petunjuk kenaikannya proprosional ada 10 persen , ada 14 persen, dan ada sesuai keinginan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan) 28 persen," ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Budi menambahkan, skema tersebut belum final karena akan dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kendati demikian, dia menargetkan, sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan bisa dilakukan mulai pekan depan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com